Lompat ke isi utama

Berita

Visitasi Komisi Informasi (KI) Riau Ke Bawaslu Kepulauan Meranti

Hj. Yulianti, S.H., M.H Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau

Hj. Yulianti, S.H., M.H Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau

BAWASLU KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI - Selatpanjang - #SahabatBawaslu, Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaanya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melauli Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Berdasarkan tugas dan Fungsi Komisi Informasi tersebut maka hari ini Senin, 08 Juli 2024 KI Provinsi Riau melakukan visitasi keterbukaan informasi publik terhadap badan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti yang salah satunya adalah Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang bertujuan untuk memastikan atau melihat

ketersediaan informasi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga melakukan wawancara. Wawancara dilakukan kepada pejabat terkait dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat lainnya yang memiliki fungsi dan kedudukan

yang sama di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kunjungan dan Visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Riau tersebut dilakukan oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Hj. Yulianti, S.H., M.H beserta 2 orang Staf KI Provinsi Riau Fairuz Ofiona dan Rizka Sharah P.H, di sambut oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Rio Andika M.Pd, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Eri Gunawan, S.Pd., M.Si dan Staf Pengelola Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Nurdiana, AmKeb.

#SalamAwas

Humas Bawaslu Meranti

Penulis dan Editor : M. Idris