Lompat ke isi utama

Berita

RUU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, Bawaslu Kepulauan Meranti Kaji Permasalahan Hukum

Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti saat Rapat Bersama Mengkaji RUU Pemilu yang akan masuk ke Prolegnas Tahun 2026

Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti saat Rapat Bersama Mengkaji RUU Pemilu yang akan masuk ke Prolegnas Tahun 2026

Selatpanjang, Bawaslu Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan inventarisasi permasalahan hukum yang dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 5 tahun 2025 tentang Inventarisasi permasalahan hukum dalam rangka penyusunan masukan terhadap perubahan Undang-Undang tentang pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada kegiatan tersebut, hadir pimpinan Bawaslu Kepulauan Meranti beserta jajaran sekrertariat yang membahas inventarisasi permasalahan hukum berdasarkan pengalaman pelaksanaan pengawasan pada pemilihan umum sebelumnya, bahwa revisi Undang-Undang ini merupakan momentum penting untuk menguatkan Bawaslu secara kelembagaan mulai dari fungsi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa.

Ada beberapa poin krusial yang menjadi konsentrasi pembahasan seperti adanya perbedaan subjek hukum pelaku Money Politic menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian persoalan lain yang muncul adalah terkait jadwal cuti calon kepala daerah Incumbent pada tahapan kampanye dan bisa aktif Kembali setelah berakhirnya tahapan kampanye (masa tenang), hal ini berpotensi bagi incumbent untuk melakukan Tindakan dan mengeluarkan keputusan yang menguntungkan sebagai pasangan calon sebelum hari pemungutan suara.

Dari inventarisasi permasalahan hukum ini tentunya ada harapan besar bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum maupun Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memperhatikan fungsi Bawaslu secara kelembagaan sehingga kedepannya pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan secara ideal sesuai asas pemilihan umum. Kemudian, seluruh inventarisasi permasalahan hukum ini akan diserahkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Riau sehingga setiap aspirasi dan masukan dari Bawaslu Kepulauan Meranti adalah demi menjaga marwah demokrasi di tanah jantan kepulauan meranti. ***

 

Penulis: Rahim

Editor: ID