Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Di Keluarkan Bawaslu, KPU Meranti Laksanakan Tes Ulang Calon PPS Desa Padang Kamal

Tindaklanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Di Keluarkan Bawaslu, KPU Meranti Laksanakan Tes Ulang Calon PPS Desa Padang Kamal

Selatpanjang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Tes Ulang bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padang Kamal, Kecamatan Pulau Merbau, Kamis (20/03/2020). Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 Wib di Aula Kantor Kepala Desa Padang Kamal. Hal ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kepulauan Meranti adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh KPU Meranti saat proses pembentukan calon anggota PPS Pilkada 2020 beberapa waktu lalu.

Peserta calon PPS yang mengikuti tes tertulis saat ini, merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi sesuai dengan Pengumuman KPU Meranti dengan Nomor : 197/PP.04.2-PU/1410/K2/KPU-Kab/III/2020 tentang Perubahan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS di Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, tanggal 2 Maret 2020.

Peserta yang dinyatakan lulus administrasi berjumlah 10 orang, namun saat ini jumah peserta yang hadir dan mengikuti ujian tertulis sebanyak 8 orang, 2 orang tidak hadir, Setelah pelaksanaan tes tertulis, KPU Meranti memeriksa hasil jawaban dari peserta, setelah dirangking peserta dengan perolehan nilai tertinggi sampai dengan ke 6 yang dapat mengikuti tes wawancara.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra beserta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Komisioner Panwaslu Kecamatan, tampak hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan ujian tertulis dan wawancara tersebut, Romi Indra menyampaikan sesuai dengan UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan regulasi turunannya hasil penyampaian rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan Bawaslu Kepulauan Meranti, sebagaimana diatur dalam pasal 139 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2010 yg berbunyi KPU provinsi/ KPU kabupaten/kota wajib Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu provinsi/Bawaslu Kab/kota artinya KPU Meranti wajib menindaklanjuti Rekomendasi tersebut, apabila KPU Kepulauan Meranti tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, maka akan ada konsekuensi hukumnya berupa saknsi sebagaimana diatur oleh UU.

Pengawasan langsung ini wajib bagi kami (Bawaslu Meranti beserta jajaran) untuk melakukan pengawasan langsung pada tiap proses pelaksanaan tersebut apakah sudah sesuai atau belum dengan peraturan yang berlaku.” tegasnya.
Selain Romi, tampak hadir Kanit I Satuan Intelkam Polres Kep. Meranti IPTU Wewen Eko Saputra, SH beserta BA unit I Sat Intelkam Bripda Anang Surya dan Bripda Dio Odi Rifael dilokasi kegiatan.