Lompat ke isi utama

Berita

SPIP Terintegrasi Untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota

Ketua Bawaslu, Syamsurizal saat Menghadiri Rakornas Penguatan Lembaga di Bali

Ketua Bawaslu, Syamsurizal saat Menghadiri Rakornas Penguatan Lembaga di Bali

BAWASLU KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI - BALI, #SahabatBawaslu, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP, M.IP, Plt. Kepala Sekretariat Eri Gunawan, S.Pd., M.Si dan staf menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Organisasi Bawaslu melalui Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2024 Gelombang I yang dilaksanakan di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali.(Selasa, 30 Juli 2024).

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia Bidang Biro Perencanaan dan Organisasi, pembukaan kegiatan Rakor langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja, S.H., LL.M dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Dr. Herwyn J.H.Malonda, M.Pd., M.H dengan Narasumber dari BPKP dan Infektorat Wilayah Bawaslu Republik Indonesia.

Peserta yang mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Organisasi Bawaslu melalui Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2024 Gelombang I sebanyak 14 Provinsi yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Riau, Lampung, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Provinsi Banten, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya dan 172 Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mengundang Kordiv SDM provinsi dan Kabupaten/kota, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kasek/Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota dan Staf Operator SPIP Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tujuan Rapat Koordinasi Penguatan Organisasi Bawaslu melalui Penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas terkait penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga meningkatnya nilai maturitas SPIP Bawaslu ke Level 3, yang berdampak pada peningkatan kinerja, transparasi, pengelolaan keuangan dan aset negara dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

SPIP atau Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini merupakan Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2023, yang mana pelaporan SPIP dalam pasal 22 ayat 3 dapat disampaikan dalam bentuk laporan semester dan laporan tahun.

Dalam kesempatan ini juga anggota Bawaslu Republik Indonesia Dr. Herwyn J.H.Malonda, M.Pd., M.H menyampaikan dalam kegiatan rakor ini perlunya komitmen, integritas kita dalam organisasi, baik dari segi administrasi dan akuntabilitas kita terkait pengelolaan keuangan yang transparan dan transparansi dengan dasar hukum dan ketentuan yang berlaku. SPIP ini salah satu cara mencegah penyelewengan terhadap pengelolaan keuangan sehingga minimnya ditemukan kecurangan-kecurangan dalam pengelolaan anggaran dana terutama anggaran dana pemilihan. 

Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja, S.H., LL.M juga menegaskan dalam kegiatan Penguatan kapasitas Bawaslu melalui SPIP dalam rangka komitmen, integritas, pengendalian pengelolaan keuangan sehingga terhindar kesalahan dalam pengelolaan keuangan, kami kedepannya meminta kepada Bawaslu Kabupaten/kota menyusun rencana strategi kegiatan yang dilaksanakan sebagai dasar penyusunan rencana anggaran belanja, serta juga menghimbau kepada ketua dan kasek/korsek agar dapat saling kerjasama dalam evaluasi terhadap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada jajaran dibawahnya sehingga terhindar terjadi permasalahan dikemudian hari dan bahwasanya SPIP ini juga mempengaruhi tunjangan kinerja Bapak/ibu untuk itu perlu sebuah laporan yang baik, dengan kegiatan ini kami berharap kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota selama kegiatan ini berlangsung agar dapat mengikuti sampai berakhir kegiatan tersebut.

 

Humas Bawaslu Meranti 
Penulis : Dede Kurniawan
Editor : Idris