Sosialisasi Pendaftaran Paslon Pilkada Meranti, Romi Jelaskan Pasal-Pasal Pidana Dalam Tahapan Pencalonan
|
Selatpanjang - Mengawasi sosialisasi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2020, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Romi Indra menyebutkan ada 11 pasal pidana dalam tahapan pencalonan. Yang termaktub dalam Undang - Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Hal ini penting kami sampaikan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam pilkada serentak 2020, Ketentuan pidana yang berkaitan dengan pencalonan diantaranya adalah menghilangkan hak untuk menjadi calon, memberikan keterangan tidak benar atau surat palsu untuk persyaratan menjadi calon, memalsukan surat, pendaftaran tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat, anggota parpol dan anggota gabungan parpol menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan. Subjek hukumnya dari norma-norma sanksi tersebut diantaranya setiap orang, anggota parpol, dan calon bupati/wakil bupati dan penyelenggara pemilihan dapat disebutkan beragam dan sanksinya juga bervariasi diantaranya minimal 12 bulan maksimal 72 bulan dan denda diantaranya minimal 12 juta maksimal 50 miliar sesuai dengan pasal yang disangkakan. Misalnya secara tegas disebutkan dalam pasal 187 huruf C, “Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Romi menegaskan ada beberapa fokus pengawasan kami dalam tahapan pencalonan diantaranya kepatuhan KPU dalam melaksanakan prosedur sesuai regulasi yang ada dalam tahapan pencalonan, kelengkapan dan keabsahan dokumen, terkait dengan pelaksanaan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, dalam masa pandemi Covid-19 tentu kepatuhan dalam penerapan pencegahan protokol Covid-19 juga merupakan objek pengawasan kami’
Sebagaimana diketahui pendaftaran pasangan calon dilaksanakan oleh KPU Meranti dimulai tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020, penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020. kegiatan sosialisasi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 ini di inisiasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, dilaksanakan di Cafe Kopitiam dan Resto, jalan Diponegoro Selatpanjang, Kamis (23/07/2020). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Riau Joni Suhaidi, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Nipwin Bonar Hutabarat S,E. Ak. M.H, Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Meranti, Pimpinan Partai Politik Kabupaten Kepulauan Meranti, Kasubbag Otonomi Daerah, Setda Kabupaten Kepulauan Meranti Wan Firmansyah, dan instansi terkait lainnya.