Lompat ke isi utama

Berita

Sebanyak 8 Kecamatan di Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024

Sebanyak 8 Kecamatan di Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024

Selatpanjang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Dalam rangka Pemilu Serentak 2024, Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan hanya untuk kecamatan yang jumlah pendaftarnya pada waktu normal masa pendaftaran tanggal 21 s.d 27 September 2022 lalu belum mencukupi jumlah keterwakilan perempuan sebanyak 30% dari total jumlah pendaftar di kecamatan tersebut.

Ketua Bawaslu Kep. Meranti Syamsurizal, S.IP., M.IP yang juga merupakan Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan hanya dilakukan di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Tebing Tinggi Timur, Rangsang, Rangsang Barat, Rangsang Pesisir, Pulau Merbau dan Tasik Putri Puyu.

“Masa perpanjangan pendaftaran ini dilaksanakan selama 7 hari dimulai pada tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022. Dengan perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini diharapkan masyarakat khusus nya kami Perempuan dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Panwaslu Kecamatan di 8 kecamatan tersebut,” harap Syamsurizal, Sabtu (1/10/2022).

Selain itu Syamsurizal juga menghimbau kepada para perempuan di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya untuk ikut serta dalam mengawal demokrasi pada Pemilu 2024 dengan menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam, oleh sebab itu di harapkan pada Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Ini para Perempuan Hebat di Kepulauan Meranti yang memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan diri.

"Saya menghimbau juga berharap perempuan-perempuan hebat di Kepulauan Meranti ini pastinya yang memenuhi syarat untuk bisa ikut serta mengawal Pesta Demokrasi pada Pemilu 2024 dengan menjadi Panwaslu Kecamatan pada masa perpanjangan pendaftaran ini, maksimalkan, maksimalkan waktu yang ada pada masa perpanjangan ini, segera lengkapi berkas-berkas persyaratannya, dan antarkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti".

"Untuk persyaratan bagi para calon pendaftar pada masa perpanjangan ini tidak berbeda nyatadengan masa pendaftaran pada waktu Normal lalu. Begitu juga dengan tata cara atau jalur pendaftarannya, yaitu dilakukan melalui jalur Offline (datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti) serta jalur Pos Kilat, silahkan download form surat lamaran dan lainnya di bawah halaman ini." Pungkasnya

PENGUMUMAN-PERPANJANGAN-PENDAFTARANUnduh Surat-Lamaran-Pendaftaran-Panwaslu-Kecamatan-Pemilu-2024Unduh Daftar-Riwayah-Hidup-Pendaftaran-Panwaslu-Kecamatan-Pemilu-2024Unduh Surat-Izin-Atasan-Langsung-Pendaftaran-Panwaslu-Kecamatan-Pemilu-2024Unduh Surat-Pernyataan-Pelamar-PanwascamUnduh

Form Untuk Surat Kuasa jika pelamar memberikan kuasa kepada orang lain untuk menyerahkan berkas pendaftarannya :

Surat-Kuasa-Pengantaran-Berkas-1Unduh