Romi Minta Jajaran Sekretariat Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik
|
SELATPANJANG - Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra meminta agar jajaran sekretariat petakan potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada Pemilu tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan dalam amanat sebagai Pembina Apel Senin, (04/07/2022), yang dilaksanakan dihalaman Bawaslu Kepulauan Meranti.
Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Lembaga ini juga mengungkapkan "dengan telah memasuki tahapan pemilu 2024, agar sahabat - sahabat semua lebih siap, menjaga profesionalitas, netralitas dan integritasnya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sebutnya.
Sahabat - sahabat semua sebagai jajaran sekretariat Bawaslu, juga wajib mengetahui seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, ini harus dipelajari dan pahami bersama" tambah Romi.
Dalam mempersiapkan tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi partai politik, pendaftarannya akan dilaksanakan tanggal 29 Juli 2022, sahabat agar petakan potensi pelanggaran dalam tahapan ini, agar nanti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat kita cegah secara dini dan kita sosialisasikan ke partai politik, kata Romi.
"Sahabat semua agar dapat menjaga integritas, biasanya ada keluarga, sanak saudara atau temannya orang partai politik atau pengurus partai politik, dengan memasuki tahapan jangan ada lagi duduk- duduk ngopi dengan orang partai, jaga netralitas kita agar tidak ada pemihakan kita dimata publik, dan kita harus berlaku adil kepada semua partai politik dan peserta pemilu" pungkasnya.
Turut hadir dalam apel tersebut Kepala Sekretariat, Eri Gunawan, SPd, M.Si dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti.