Lompat ke isi utama

Berita

Potensi dan Kendala Bawaslu Kab. Kepulauan Meranti dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Potensi dan Kendala Bawaslu Kab. Kepulauan Meranti dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Selatpanjang, Kunjungan Kerja Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Bapak Dr. H. Syamsurizal, SE., MM, 14/09/2022.

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Bapak Dr. H. Syamsurizal, SE., MM melakukan Kunjungan Kerja sekaligus melakukan Pemetaan Potensi serta kendala yang mungkin akan dihadapi Penyelenggara Pemilu Khususnya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melakukan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang

Kegiatan tersebut di sambut hangat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Bapak Syamsurizal, S.IP., M.IP dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kunjungan kerja yang di lakukan bapak Dr. Syamsurizal, MM dan berharap selanjutnya akan melakukan kegiatan Kunjungan Kerja lanjutan sebagai DPR RI di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti guna untuk memberikan masukan dan saran selama Proses Tahapan Pemilu tahun 2024

Pada kunjungan kerja ini Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Bapak Dr. H. Syamsurizal, SE., MM memastikan kesiapan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan memiliki kuantitas, dukungan anggaran, Fasilitas dan Sarana Prasarana di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti agar terwujudnya Pemilihan Umum yang berjalan sesuai dengan amanat Undang-undang.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal menjelaskan bahwa kendala untuk menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni pertama, Permasalahan SDM (Sumber Daya Manusia) di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sangat minim dengan Jumlah ASN 4 (empat) orang Non ASN berjumlah 13 (tigabelas) orang, diperlukan penambahan tenaga pendukung untuk menunjang kerja kerja pengawasan Tahapan Pemilihan Umum yang berjalan dengan maksimal. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkenaan mengenai penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan masing-masing instansi ketentuan peraturan perundang-undangan ini sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023 dalam hal ini Surat Edaran tersebut bertepatan dengan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang krusial sehingga diharapkan adanya prioritas untuk Staf Non PNS Bawaslu Kepulauan Meranti sehingga tidak menggangu proses tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Lebih lanjut Syamsurizal menjelaskan Permasalahan yang kedua, Dukungan anggaran untuk Pemilu 2024 belum tersedia untuk melakukan pengawasan Verifikasi Adminsitrasi, Verifikasi Faktual, Pembentukan badan ad hoc serta Honorium, anggaran pembentukan Sentra Gakkumdu serta Pokja (Kelompok Kerja) dalam hal ini bisa menghambat pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan Tahapan Pemilihan Umum telah berjalan sejak tanggal 14 Juni 2022, diharapkan adanya perhatian dan dukungan anggaran agar kami dalam pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024 bisa secara Maksimal demi sukses nya Pemilu Tahun 2024 ini. Kegiatan ditutup dengan Foto Bersama