Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Meranti 2020, Bawaslu Meranti Temukan 4.346 Data Bermasalah

Pilkada Meranti 2020, Bawaslu Meranti Temukan 4.346 Data Bermasalah

Selatpanjang - Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengungkapkan, Bawaslu Kepulauan Meranti dan jajaran menemukan 4.346 data pemilih bermasalah, temuan tersebut didapatkan dari hasil pengawasan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan jajaran KPU Meranti dimulai tanggal 15 juli sampai dengan 13 Agustus 2020.

"Sebagaimana diketahui tahapan yang sedang berlangsung yang berkaitan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, terdapat sub tahapan pencocokan penelitian dimulai tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Tentu coklit ini sudah selesai dilakukan jajaran KPU, dalam hal ini PPDP. Saat ini jajaran PPS sedang melakukan proses Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Desa/Kelurahan” ungkap Romi.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengatakan, “Pengawas Pemilu terus melakukan pengawasan terkait daftar pemilih ini sampai dengan hari pemungutan suara nantinya, Bawaslu memastikan bahwa setiap masyarakat yang memenuhi syarat agar terdaftar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 ini dan dapat menyalurkan hak suaranya dengan baik dengan tidak ada kendala berarti. Adapun kategori Pemilih yang memenuhi syarat yaitu, pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, berdomisili di daerah kepulauan Meranti dibuktikan dengan KTP el/Suket, tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri”.

“Temuan yang kami dapatkan terkait data pemilih bermasalah tersebut antara lain; 2.557 pemilih tidak memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih, 910 Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar pemilih, 456 pemilih belum perekaman E KTP, Pemilih yang data dalam formulir A KWK bermasalah, 91 pemilih yang belum dicoklit, dan sebagainya. Tentu kami akan merekomendasikan perbaikan ke KPU Kepulauan Meranti dan jajaran dari data temuan hasil pengawasan ini, agar persoalan data bermasalah ini dapat ditindaklanjuti sehingga data pemilih yang valid dan berkualitas dapat tercapai dalam Pilkada Kepulauan Meranti 2020” sebut Romi.

“Bawaslu Meranti dan jajaran terus melakukan pengawasan, dan akan melakukan audit hasil coklit kerumah – rumah masyarakat, disamping itu Bawaslu Meranti dan jajaran juga membuat posko pengaduan data pemilih disetiap Desa/Kelurahan, apabila masih terdapat penduduk Meranti yang belum terdaftar agar segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti/Panwas Kecamatan /Panwas Desa Kelurahan. Bawaslu Kepulauan Meranti mengucapkan terimakasih kepada jajaran Panwas Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang sudah bekerja keras dan maksimal dalam melakukan pengawasan, meskipun adanya ketertutupan KPU terkait dengan data A KWK (daftar pemilih), tentu pengawasan kita akan terus dilakukan sampai dengan hari pemungutan suara nantinya, berbeda halnya dengan Petugas Pemutahkiran Data Pemilih (PPDP) yang tugasnya berakhir pada tangggal 13 Agustus 2020 kemaren. Bawaslu Kepulauan Meranti juga mengapresiasi atas kerja – kerja PPDP yang bekerja sesuai peraturan perundang – undangan.

Terakhir disampaikan akses pemilih ke TPS juga merupakan catatan khusus Bawaslu Kepulauan Meranti, karena masih terdapat permukiman yang terisolir yang berjumlah puluhan KK seperti di Sungai Baru perbatasan Desa Ketapang Permai dan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau.

Dimana pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, masyarakat harus bersusah payah mendatangi TPS dengan berjalan kaki menerobos hutan selama satu jam perjalanan dengan jalan setapak dan tentu hal itu menyulitkan dan dapat menyebabkan partisipasi pemilih dalam pilkada 2020 akan berkurang.