Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Tahapan Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih

Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Tahapan Pendaftaran Parpol dan Pemutakhiran Data Pemilih

Bandung - Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP.,M.IP menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II. Rabu, 20/07/2022

Bawaslu Republik indonesia melakukan Rapat Kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilaksanakan di Mercure Hotel Lengkong Bandung provinsi Jawa Barat pada tanggal 20- 22 Juli 2022 yang diikuti oleh koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut Hadir sebagai Narasumber dari KPU RI, Kepolisian Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, turut hadir Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ibu Loly Suhenty,S.Sos.I.M.H serta Deputi Teknis Penanganan pelanggaran Bawaslu RI Bpk Dr.La Bayoni, S.IP.,M.IP.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Bapak Puadi selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Dalam sambutan nya Puadi menyampaikan peningkatan kualitas SDM Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat penting untuk ditingkatkan khusus nya yang mengampu Kerja-kerja penanganan pelanggaran bertujuan agar kualitas penanganan pelanggaran semakin berkualitas dan lebih baik kedepannya.

Puadi juga menyampaikan bahwa Draf Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran dan Perbawaslu Sentra Gakkumdu sudah di FGD kan ditingkat Pimpinan tinggal lagi di Harmonisasikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mudah mudahan dalam waktu dekat sudah bisa selesai dan diundangkan sehingga kerja-kerja penanganan pelanggaran tidak ada lagi hambatan.

"Semoga kedepannya (Pemilu 2024) dalam proses penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu dapat ditangani dengan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan Pemilu yang adil, jujur, Berkepastian Hukum dan Bermartabat" pintanya.

Pada kegiatan Rapat teknis ini juga akan membahas beberapa rancangan atau konsep dalam persiapan Penanganan Pelanggaran menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Dipaparkan lebih lanjut mengenai poin-poin kesiapan tersebut yakni penanganan dan pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa. selanjutnya untuk setiap Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya akan dibekali dengan pelatihan investigasi dan Adjudikasi dalam proses Penanganan pelanggaran Pemilu.