Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pengawas Pemilu Untuk Paham Penerapan Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu

Pentingnya Pengawas Pemilu Untuk Paham Penerapan Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu

PEKANBARU - Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pasal Pidana Pemilu dan Identifikasi Potensi Masalah Penerapan Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu. (4/07/2022)

Turut hadir dalam acara pembukaan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Koordinator Divisi pengawasan serta kepala Bagian Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau

Pada kesempatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bapak Gema Wahyu Adinanta, SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas pasal Pidana Pemilu dan penerapan Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu. Diperlukan memperkuat komunikasi kepada semua pihak, dan perlu dijelaskan bahwa tupoksi kita sebagai pengawas pemilu.

Rapat dibuka lansung oleh ketua Bawaslu Provinsi Riau bapak Rusidi Rusdan,S.Ag., M.PdI dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengawas pemilu harus memahami aturan pidana pemilu agar dalam penerapan bisa berjalan dengan baik sehingga setiap pelanggaran pidana pemilu bisa dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lebih lanjut beliau menyampaikan.

"Tantangan yang terjadi di Bawaslu yakni pasal-pasal yang tidak dapat di eksekusi, batas waktu, tekanan politik, serta perbedaan persepsi atau penafsiran di Sentra Gakkumdu".

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan bapak Syamsurizal, S.IP., M.IP memaparkan Pasal-Pasal Pidana Pemilu salah satunya Pasal yang berbunyi "Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". Kordiv PP Provinsi Riau menambahkan bahwa pasal terkait kelalaian yang di lakukan KPPS dalam penanda tanganan Berita Acara lebih tepat nya dijadikan pelanggaran Administrasi.