Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas, Bawaslu Riau Laksanakan Rakor Melalui Media Daring Sebagai Upaya Pencegahan Covid- 19

Peningkatan Kapasitas, Bawaslu Riau Laksanakan Rakor Melalui Media Daring Sebagai Upaya Pencegahan Covid- 19

Bawaslu Provinsi Riau, melalui Kordiv Hukum, Amiruddin Sijaya dan Kordiv SDM dan Organisasi, Hasan melaksanakan rapat kordinasi bersama Kordiv Hukum, Humas dan Datin Kabupaten/Kota Se Riau, melalui media dalam jaringan, Jumat, (27/3/2020)

Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Kordiv Hukum, Amiruddin Sijaya menyampaikan, Menindaklanjuti surat Edaran Bawaslu RI, tentang Pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid- 19, tanggal 24 Maret 2020. Bawaslu Provinsi Riau dan Kabupaten Kota tetap melakukan pengawasan, adapun Pengawasan yang dapat dilakukan yaitu, mengawasi penundaan tahapan Pilkada 2020 yang meliputi ; verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pelantikan PPS dan Pembentukan PPDP, Penyusunan daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS serta pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Selama masa penundaan tahapan Pilkada 2020, Bawaslu tetap bertanggung jawab menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawasan dengan melakukan upaya peningkatan kapasitas Pengawasan dan Koordinasi antar Pengawas Pemilihan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi.

Lebih lanjut Amiruddin Sijaya menyampaikan, Adapun tujuan diterbitkannya Surat Edaran (SE) ini untuk memberikan arahan dan petunjuk bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan pilkada 2020, dan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid- 19 yang semakin meluas pada masyarakat di wilayah NKRI.

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Riau, Hasan, menyampaikan terkait dengan Honorarium yang dapat dibayarkan pada jajaran adhoc, Panwaslu Kecamatan dan PKD, dapat dibayarkan sesuai dengan outputnya yang sudah dikerjakan sampai dengan 31 Maret 2020, untuk PKD sesuai dengan SE Bawaslu maka pembayarannya tidak dapat diberikan pada bulan Maret, pertimbangannya sesuai dengan output pelaksanaan kegiatan. Tetapi akan tetap kita upayakan untuk dapat berkomunikasi lagi dengan RI, mudah-mudahan ada perubahan, mengingat kondisi dilapangan, PKD kita juga sudah melaksanakan pengawasan.

Apabila nantinya RI tetap pada putusan sesuai dengan SE Bawaslu tersebut maka kita wajib untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Rapat koordinasi dilanjutkan Bawaslu Riau dengan berdiskusi dengan Pimpinan Bawaslu Kab/Kota, Pimpinan Bawaslu Riau mempersilahkan setiap Kabupaten/Kota menyampaikan satu persatu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran Dan Sengketa Syamsurizal menyampaikan, terkait dengan dokumentasi hukum, kami udah mempersiapkan dan menyerahkannya ke Provinsi, ini penting untuk menjadi pemahaman kita bersama terkait teknis dan kelengkapan dokumentasi Hukum kita, agar dapat di publish di JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum).

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga, Romi Indra menyampaikan bahwa sesuai dengan surat Edaran Bawaslu RI dampak pandemi Covid- 19 perlu kita mendukung kebijakan pemerintah dengan menjaga jarak sosial (Sosial Distancing), dan kami Bawaslu Kepulauan Meranti khususnya menyambut baik hal yang dilakukan oleh Bawaslu Riau, dengan situasi seperti saat ini, peningkatan kapasitas dan rapat koordinasi tetap dapat dilakukan melalui media dalam jaringan.

Untuk diketahui menindaklanjuti SE Bawaslu tersebut, jajaran adhoc Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan diminta menunda semua aktifitas terhitung mulai 31 Maret 2020, selama masa penundaan aktifitas tidak diberikan honorarium. Dan dapat melaksanakan aktifitas kembali sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu. Kita harapkan musibah ini dapat segera berakhir agar warga masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti dapat melaksanakan aktifitas dan ibadahnya dengan nyaman dan aman tanpa cemas seperti kondisi saat ini, Pungkasnya.