Lompat ke isi utama

Berita

Penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2018 Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

Penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu 8 Tahun 2018 Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

Pekanbaru, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menghadiri Rapat Kerja Teknis Penyusunan Daftar Inventaris Masalah Penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan perbawaslu 8 Tahun 2018 dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Kamis (23/06/2022)

Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Riau selaku Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bapak Gema Wahyu adinata, SH. Pada kesempatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bapak Gema Wahyu Adinata, SH, memaparkan bahwa Bawaslu RI menginginkan agar seluruh kegiatan Provinsi dan Kabupaten terkoordinasi dengan Bawaslu RI, sehingga di perlukan sinkronisasi setiap kegiatan yang dilaksanakan dari tingkat Kabupaten sampai dengan ditingkat Pusat.
Gema wahyu adinata juga menyampaikan dalam Proses Penanganan Pelanggaran dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di setiap kabupaten/kota mengenai UU No 7 Tahun 2018 dan UU No 8 Tahun 2018 juga harus dikomunikasikan secara intensif agar bisa meminimalisir kemungkinan permasalahan yang terjadi

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP, M.IP Dalam hal ini menyampaikan potensi permasalahan yang bisa terjadi di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam proses penanganan pelanggaran terkait pasal 9 Peraturan Bawaslu nonor 7 tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran Pemilu yakni "waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu". Berdasarkan hal tersebut terdapat perbedaan interpretasi /penafsiran sehingga terdapat kasus yang bisa dianggap daluarsa.

Lebih lanjut ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti manyampaikan perlu di perjelas mengenai alat Bukti yang disampaikan oleh pelapor jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu, apakah alat bukti yang dimaksud oleh peraturan Bawaslu tersebut adalah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHP.

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Bagian dilingkungan Bawaslu Provinsi Riau serta staf Devisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Riau.