Lompat ke isi utama

Berita

Pencegahan Pelanggaran Dalam Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Bawaslu Meranti Imbau KPU Meranti Bekerja Sesuai Regulasi

Pencegahan Pelanggaran Dalam Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Bawaslu Meranti Imbau KPU Meranti Bekerja Sesuai Regulasi

Selatpanjang, Bawaslu Kepulauan Meranti - Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, didalamnya terdapat sub tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti sedang berlangsung dimulai dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2022.

Bawaslu Kepulauan Meranti sesuai amanat Undang-undang 7 tahun 2017, pasal 180 disebutkan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai
politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU dan jajaran.

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra mengimbau agar KPU Kepulauan Meranti beserta tim verifikator keanggotaan partai politik peserta pemilu 2024 bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undang (regulasi), profesional dan berlaku adil kepada semua parpol dalam melakukan verifikasi administrasi. Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri rapat evaluasi verifikasi keanggotaan parpol di KPU Kepulauan Meranti, Sabtu (20/08/2022).

"KPU Meranti juga harus menyelesaikan kegiatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan baik yg tertuang dalam PKPU 4 tahun 2022, maupun SK KPU nomor 260, KPU Meranti juga harus memperkirakan kesedian waktu yang tersisa, jumlah keanggotaan parpol yang belum terverifikasi dan jumlah personil tim verifikator, kami juga meminta agar KPU menambah tim Verifikator dan memberikan penguatan dan pengetahuan apabila ada penambahan tim verifikator" sebut Romi.

Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran sengketa dan pencegahan pelanggaran pidana maka Bawaslu Meranti melakukan pengawasan langsung, terdapat pasal pidana dalam tahapan ini sebagaimana tertuang dalam pasal 581, UU 7 tahun 2017, tambah Romi, dan kami berharap kita selalu bersinergi agar pemilu berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti, hubungan yang harmonis sesama penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu Meranti tetap terjaga.

Sebelumnya Ketua Divisi Teknis KPU Meranti, Herwan mengungkapkan KPU Meranti terdapat 7 orang tim Verifikator, verifikasi administrasi keanggotaan dengan menggunakan teknologi informasi melalui Sipol (sistem informasi partai politik), memverifikasi antara lain kesesuaian nama anggota parpol yang tercantum dalam Sipol dengan KTA dan KTP el/KK, keanggotaan yang ganda identik, potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat (TMS) seperti anggota parpol berasal dari Kepala Desa, ASN, TNI, Polri dan pejabat lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.

KPU Meranti bekerja penuh waktu, dan kami akan melakukan verifikasi administrasi keanggotaan dengan cermat, agar keseluruhan parpol dapat terverifikasi dengan baik, target kami akan menyelesaikan verifikasinya paling lambat tanggal 26 Agustus 2022, untuk keanggotaan KPU Meranti terdapat 23 parpol yang kami verifikasi, dengan total keanggotaan 10.655 anggota, khusus hari ini kami bisa menyelesaikan verifikasi sejumlah 1.007 anggota parpol. Akses server Sipol yang lancar juga mempengaruhi cepat atau lambatnya waktu verifikasi, Alhamdulillah hari ini severnya lancar, pungkas Herwan.

Turut hadir dalam agenda tersebut Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Herwan, Hanafi, Katmuji, Anwar Basri beserta pejabat struktural KPU Meranti dan Tim Verifikator KPU Meranti serta Tim Pengawasan Bawaslu Kepulauan Meranti.*