Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti Terbentuk
|
Selatpanjang - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan koordinasi dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pokja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilu 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Polres Kepulauan Meranti, Senin (10/10/2022).
Penyerahan SK tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Waluyo, SH, MH di kantor Kejari Jalan Amalia Selatpanjang. Waluyo, SH, MH mengatakan dukungannya dalam menangani pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti dan jaksa yang ditugaskan dalam sentra Gakkumdu merupakan jaksa yang kompeten dan siap melaksanakan tugas penanganan tindak pidana pemilu, kedepan ruang-ruang diskusi agar dapat dimaksimalkan agar masyarakat dapat mengetahui aturan tindak pidana pemilu dalam pemilu 2024 dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkeadilan.
Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Romi Indra dan Mohammad Zaki beserta staf juga berkunjung ke Polres Kepulauan Meranti, penyerahan SK tersebut langsung diserahkan oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP. Arpandy, SH, MH.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP. Arpandy, SH, MH mengatakan agar sinergi dan komunikasi yang lebih intens dapat dibangun, apalagi dengan tahapan pemilu sudah berlangsung, penanganan tindak pidana pemilu agar dapat berjalan maksimal di Pemilu 2024.
Secara terpisah Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Romi Indra mengatakan dengan berlangsungnya tahapan pemilu yang berjalan saat yaitu tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan dalam waktu dekat tahapan pemutakhiran data pemilih tentu potensi pidana yang diatur eksplisit dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu mungkin saja terjadi. Pencegahan pelanggaran tindak pidana juga akan kita maksimalkan. Berupa sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, penyelenggara teknis pemilu, stakeholder terkait agar para pihak mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemilu.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat, stakeholder terkait yang terlibat dapat pemilu dapat mematuhi peraturan perundang-undangan, tindak pidana merupakan jalan terakhir yang kita lakukan (ultimum remedium), pencegahan pelanggaran akan kami maksimal, tetapi apabila masih terdapat pelanggaran dalam konteks pidana pemilu maka wajib kami melakukan penindakan, tegas Romi.
Untuk diketahui penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Keanggotaan Gakkumdu terdiri atas Bawaslu Meranti, Penyidik Polres Kepulauan Meranti dan Jaksa pada Kejari Kepulauan Meranti.*