Pemilih Secara de facto Sudah Meninggal Dunia, Namun Masuk Kategori Pemilih Potensial
|
Bawaslu Kepulauan Meranti, Selatpanjang-Bawaslu Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan uji petik di Desa Segomeng kecamatan Rangsang Barat Pada hari kamis (16/10/2025) kegiatan ini dilakukan untuk memastikan Keakurasian data dalam proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025.
Kegiatan pelaksanaan uji petik tersebut di pantau langsung oleh koordinator divisi Hukum, pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Meranti Rio Andika, M. Pd ,
Dalam kesempatan ini beliau menjelaskan bahwa Pengawasan terhadap PDPB ini Tetap dilakukan secara berkelanjutan pasca Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017, peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
"Kami wajib Melakukan pengawasan demi memastikan data yang di terima benar-benar valid dan menjaga hak pilih masyarakat benar-benar terjaga dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. " Ujar Rio Andika.
Dalam proses pelaksanaan uji petik tersebut Bawaslu Kepulauan Meranti melakukan uji sample sebanyak 20 orang yang terdiri dari 10 sample pemilih potensial dan 10 sample pemilih pindah memilih, dari hasil uji petik tersebut masih ada di temukan pemilih yang sudah meninggal dunia atas nama Sugiati tetapi masih terdaftar di pemilih potensial.
"Dari 20 sampel pemilih yang kami lakukan uji petik ada terdapat satu Nama Pemilih yaitu atas nama Sugiati, beliau sudah meninggal dunia, namun pada data yang didapatkan dari KPU Kepulauan Meranti setelah dilakukan Uji Petik ini, masih terdaftar sebagai pemilih potensial." Tambah Rio
Dari hasil klarifikasi kepada kepala Desa Segomeng Bapak Ahamad Shaleh, beliau membenarkan bahwa atas nama sugiati telah meninggal dunia namun pihak keluarga belum mengurus surat kematian melalui pihak Desa.
"atas nama Ibu Sugiati itu secara faktanya memang benar sudah meninggal dunia, namun pihak keluarganya belum ada mengurus surat kematian ke Kantor Desa." Kata Ahmad Shaleh
Selanjutnya untuk memastikan kebenarannya Bawaslu Kepulauan Meranti melakukan uji petik langsung ke pihak keluarga dari Ibu Sugiati, Keluarga tersebut membenarkan bahwa atas nama sugiati tersebut benar telah meninggal dunia.
"Kami Bawaslu Meranti untuk memastikan kebenaran informasi tersebut apakah benar ibu Sugiati telah meninggal dunia, Kami langsung mendatangi Kediaman atau lakukan uji petik langsung kerumah atas nama ibu Sugiati, dan kami bertemu dengan keluarga dari Ibu Sugiati, keluarganya membenarkan bahwa memang Ibu Sugiati tersebut telah meninggal dunia." ujar Zul salah satu Staf Bawaslu Kepulauan Meranti yang bersama-sama melakukan Uji Petik.***
|
|
Foto: Zauwir & Sando
Penulis: Zulfikar
Editor: Idris