Neil Antariksa - Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Harus Memperhatikan Ketepatan Waktu dan Akurasi Data
|
Selatpanjang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dalam upaya mengatasi potensi kerawanan yang akan terjadi pada saat proses Penyusunan Daftar Pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan pemutakhiran , penyusunan daftar pemilih, dan data pemilih berkelanjutan serta strategi pelibatan masyarakat dalam pengawasan data pemilih yang diikuti oleh kordiv Pengawasan Humas dan Hubal beserta staf Kabupaten/kota se-Provinsi Riau bertempat di Ruangan Rapat Bawaslu Provinsi Riau, jalan adi sucipto, Pekanbaru, Senin (20/07/2020).
Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Provinsi Riau Neil Antariksa, Amd,. SH,. MH dalam sambutannya menyampaikan Rakor terkait Persiapan penyusunan Daftar Pemilih Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih ini sangat penting bertujuan sebagai sarana untuk penyeragaman persepsi dalam meningkatkan Pengawasan melekat pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020 .
"Kendala yang kita dapatkan di lapangan ada pada DPT itu sendiri, belum dikatakan maksimal. Kalaupun KPU dan jajaran menjadikan DPT Pemilu 2019 sebagai rujukan, tentunya kita harap di Pemilihan 2020 akan menjadi lebih valid”, Kata Neil Antariksa Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Riau saat menyampaikan sambutannya.
Untuk mewujudkan hal itu Neil Antariksa menegaskan agar jajaran Bawaslu terus meningkatkan koordinasi sampai dengan ketingkat ad hoc di kelurahan/desa antara pengawas dan penyelenggara. Karena menurutnya sinergi yang baik dapat memaksimalkan pengawasan dan penyelenggaraan Pilkada oleh KPU dan Bawaslu untuk DPT Pilkada semakin valid.
Menurutnya kepatuhan prosedur pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih harus meperhatikan ketepatan waktu, dan akurasi data
“Ini yang perlu disampaikan ke Panwascam dan jajaran tingkat dibawahnya, pengawasan langsung dan tidak langsung, kemudian lakukan pemetaan daerah yg rawan, kinerja PPDP, Pemilih ganda, Pemilih TMS dan hilangnya hak pilih disabilitas, narapidana, daerah perbatasan,pemilih dirumah sakit masih menjadi isu krusial pada pemutakhiran data pemilih saat ini".
Mengawasi Mutarlih juga merupakan upaya menjamin setiap orang yang berhak terdaftar dalam DPT.
Sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 disebutkan setiap warga berhak menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan Jo pasal 43 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM ” setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara langsung,umum,bebas dan rahasia,jujur,adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Pasal 22-30 UU No. 10/2016 disebutkan kewenangan Bawaslu untuk mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Prinsip Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu berkaitan dengan Akurasi,mutakhir,komperhensif dan transparansi.
" saya berharap Pilkada 2020 ini kita dapat meningkatkan tugas tugas pengawasan melekat dan DPT tidak lagi menjadi sumber masalah sehingga menjamin setiap orang yang berhak terdaftar dalam DPT ". jelas Niel Antariksa