Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Pengawasan PDPB Berjalan Sesuai Dengan Regulasi, Bawaslu Kepulauan Meranti Laksanakan Peningkatan Kapasitas Jajaran

peningkatan kapasitas
Peningkatan Kapasitas
Selatpanjang, Bawaslu Kepulauan Meranti - Untuk memastikan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III berjalan sesuai dengan regulasi, Bawaslu Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan penguatan internal atau peningkatan kapasitas Jajaran dengan melibatkan seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman staf dan anggota tentang pelaksanaan maupun pengawasan PDPB. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Jum’at, 03 Oktober 2025 bertempat di aula/ruang rapat Bawaslu Kepulauan Meranti. Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut dipimpin langsung oleh Rio Andika selaku koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Meranti, dengan didampingi oleh M. Hafit Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Eri Gunawan Selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti beserta para Kasubbag dilingkungan Bawaslu Kepulauan Meranti. Dalam sambutan dan pengarahannya Rio Andika Menyampaikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan fungsi pengawasan Bawaslu dalam agenda pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Diantara penyampaian tersebut yang pertama adalah Proses Analisa data yang telah diplenokan oleh KPU Kepulauan Meranti berjumlah 154.465 Pemilih dengan rincian pemilih Perempuan sebesar 74.981 sedangkan pemilih laki-laki berjumlah 79.488. Sedangkan untuk data perubahan berjumlah 6.472 dengan rincian pemilih baru 4.542 pemilih tidak memenuhi syarat 1.930. Data tersebut dikomparasi dengan data pleno pada triwulan III, data pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir serta dengan data hasil pengawasan yang telah dilaksanakan. Kedua: Rancangan pengawasan PDPB triwulan III rujukannya adalah Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 29 Tahun 2025. Rancangan tersebut sebagai Upaya untuk mengkontekstualisasikan dalam bentuk aplikatif dilapangan. Misalnya persoalan pelaksanaan uji petik bertujuan untuk memastikan data pemilih sesuai dengan fakta dilapangan serta sesuai juga dengan data yang dimiliki oleh KPU Kepulauan Meranti, Jika terjadi perbedaan, maka Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memberikan saran perbaikan terhadap data dimaksud kepada KPU Kepulauan Meranti. Ketiga: Memastikan setiap jajaran Bawalu Kepulauan Meranti harus berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sadar akan data kependudukan, jika masyarakat yang berubah status dari masyarakat sipil menjadi anggota TNI/POLRI untuk segera melakukan perubahan status di Identitas KTP nya, atau jika Meninggal dunia harus segera mengurus surat/akta kematian ke Disdukcapil, dan misalnya masyarakat/putra putri Telah genap berusia 17 Tahun untuk segera mengurus KTP, dan atau pindah masuk maupun pindah keluar.***
Editor: M. Idris