Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) Perintahkan KPU Kepulauan Meranti Lakukan PSU di TPS 002 Tanjung Peranap

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP., M.IP., Saat memberikan keterangan di MK

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal, S.IP., M.IP., Saat memberikan keterangan di MK Pada Sidang PHPU Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang di ajukan oleh salah satu peserta pemilu pada pemilu tahun 2024.

MK meminta kepada KPU Kepulauan Meranti untuk menindaklanjuti gugatan yang diajukan PKB untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Keputusan sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Panel 1 dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pada Kamis (6/6/2024) pukul 17:40 Wib.

Syamsurizal selaku Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa Sesuai dengan putusan MK nomor 225-01-01-04/PHPU.DPRD-XXII/2024, Bawaslu sebagai mana amanah undang - undang wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

"Sesuai dengan putusan MK nomor 225-01-01-04/PHPU.DPRD-XXII/2024, Bawaslu sebagai mana amanah undang - undang wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)." Terang Syamsurizal

"Bawaslu juga menghimbau kepada peserta pemilu yaitu partai politik maupun calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar dalam pelaksanakan Pemungutan Suara Ulang ini dilaksanakan dengan aman, tertib dan damai serta tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang ada." Imbuhnya.

Disebutkan bahwa dengan telah ditetapkannya pada TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan PSU, maka diperintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU Kepulauan Meranti untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo ditetapkan, selanjutnya menetapkan hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kembali ke mahkamah.

Syamsurizal juga juga menambahkan bahwa Bawaslu memandang PSU sebagai hal yang wajib dilakukan saat diduga terjadinya kesalahan prosedur dan telah merekomendasikan hal ini kepada KPU.

"Kami memandang PSU ini wajib dilakukan dan sebelumnya juga telah kita rekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjutinya," Terang Syamsurizal.

Di hadapan majelis hakim, Syamsurizal mengakui sudah merekomendasi agar dilakukan PSU tapi tak dilaksanakan KPU.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan rekomendasi PSU itu dibuat karena diduga terjadi pelanggaran dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.

Syamsurizal menjelaskan, penyebab PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dikarenakan adanya salah seorang pemilih yang tercatat sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dari Kecamatan Tebing Tinggi yang notabene nya berbeda Daerah Pemilihan antara alamat Domisili yang bersangkutan dengan Tempat Pindah memilih nya dan yang bersangkutan mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara saja yakni surat suara Presiden wakil presiden, Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah, Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat dan Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Penulis : Ahmad Fawahid

Editor : M. Idris