Lompat ke isi utama

Berita

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Menggelar Rapat Secara Daring (Dalam Jaringan)

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau Menggelar Rapat Secara Daring (Dalam Jaringan)

Selatpanjang - Hari ini, Kamis (14/5) Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau menggelar Meeting atau rapat secara daring (dalam jaringan) menggunakan aplikasi Zoom. Rapat yang dimulai pukul 10.00 dan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan Bawaslu Riau bapak Hasan, M.Si, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Riau.

Dalam rapat daring tersebut, Hasan menyampaikan bahwa “perkembangan terbaru pelaksanaan Pilkada 2020 pasca terbitnya Perppu No. 2 tahun 2020 bahwa tahapan Pilkada sudah positif ditunda dan untuk tahapan pungut hitung akan dilaksanakan 9 Desember 2020, namun kita masih menunggu keluarnya peraturan KPU terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR dan melihat perkembangan wabah covid-19 ini di Indonesia.” Ujar Hasan

Selanjutnya beliau menjelaskan “Terkait dengan tahapan yang akan diaktifkan kembali tentu kepada pengawas ad-hoc yang di non-aktifkan akan ada evaluasi dan klarifikasi nantinya jika ada pengawas yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggara. Nanti akan ada petunjuk teknis dari RI untuk melakukan evaluasi.” Jelasnya

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Meranti, Mohammad Zaki usai mengikuti Meeting menyebutkan, rapat atau diskusi bersama yang dilakukan tersebut membahas terkait kesiapan pengawas Pemilu dalam menghadapi Pilkada serentak yang setelah penundaan sejumlah tahapan akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.

“Alhamdulillah, tadi kita bersama seluruh Bawaslu kabupaten/kota se Riau yang dipimpin langsung oleh pimpinan Bawaslu Riau bapak Hasan, M.Si telah menyelenggarakan rapat dalam jaringan. Diantara hal urgen yang kita bahas adalah mengenai kesiapan kita dalam menghadapi Pilkada 2020 ini, bagaimana pola pengawasan yang harus dilakukan dan dampak bagi aktivitas pengawasan yang dilakukan dalam masa wabah Covid-19 ini, sebut M. Zaki.

Disamping itu zaki juga menerangkan bahwa pengawas ad-hoc dari tingkat kecamatan dan Kelurahan /Desa akan diaktifkan kembali.
“ Apabila Pungut Hitung Pilkada serentak jadi dilaksanakan pada Desember 2020 ini, maka seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari tugasnya akan diaktifkan kembali sepanjang masih memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Pengaktifan ini kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2020, namun kita tetap menunggu instruksi dari Pimpinan Bawaslu Provinsi terang M. Zaki.