Koordinasi Inten Dalam Pengawasan Coklit Pilkada Serentak 2024
|
BAWASLU KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI - Pekanbaru, Sahabat Bawaslu Koordinasi adalah sebuah proses dalam menyatukan dan mengintegrasikan kepentingan bersama. Fungsi koordinasi yaitu untuk mencapai tujuan bersama dengan cara yang efektif dan efisien agar misi dapat berjalan beriringan untuk mencapai tujuan tersebut, juga sebagai wadah penghubung aspirasi. Manfaat dari Koordinasi diharapkan dapat menjadi forum yang efektif untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang terpadu.
Sahabat Bawaslu Dengan hal tersebut diatas Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti Rio Andika, M.Pd (Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas ), M. Hafit, S.Sos (Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Sengketa) beserta Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti Firdaus, SH, Ledya Aprelita, S.IP dan Dede Kurniawan, .SE., M.Ak menghadiri dan mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih serta Potensi Pelanggaran pada Tahapan Coklit Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Aula Bawaslu Provinsi Riau. (15/7/24)
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, S.E., M.IKom, dalam sesi pembukaan beliau menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dapat menyampaikan hasil pengawasan dilapangan selama pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
"Dalam kegiatan ini, saya mohon seluruh Kabupaten/Kota agar menyampaikan hasil Pengawasannya dilapangan selama Tahapan Coklit yang sudah berlangsung ini, kendala apa yang dihadapi dan penyelesaian apa yang harus kita lakukan, kita akan bahas semuanya". Jelas Alnofrizal.
Selanjutnya penyampaian atau sambutan dari Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono, S.H., M.H bahwa jangan sampai ditemukan dilapangan ada daftar pemilih yang tidak sesuai dengan peraturan KPU No. 7 tahun 2024, pantarlih melakukan coklit tidak menjalankan sesuai dengan juknis yang ditetapkan dan jangan sampai sampai ada satu rumah memiliki 2 KK memilih ditempat yang berbeda, padahal seharusnya warga tersebut ditempatkan disatu TPS yang sama.
" jangan sampai ditemukan dilapangan ada daftar pemilih yang tidak sesuai dengan peraturan KPU No. 7 tahun 2024, pantarlih melakukan coklit tidak menjalankan sesuai dengan juknis yang ditetapkan dan jangan sampai sampai ada satu rumah memiliki 2 KK memilih ditempat yang berbeda, padahal seharusnya warga tersebut ditempatkan disatu TPS yang sama. Ada satu kejadian di Kabupaten Rokan Hilir ditemukan masih ada pemilih satu rumah yang memiliki 2 KK beda TPS maka saya sampaikan agar dapat dijadikan satu tempat TPS. Dalam setiap temuan yang terjadi agar dapat memberikan tindakan/solusi yang diberikan demi menjaga Marwah suatu lembaga yang kita cintai ini sehingga nampak bekerjanya suatu lembaga Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024 ini." Harap Nanang
H. Amiruddin Sinjaya, S.Pd.,M.M yang selaku Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas juga menyampaikan bahwa pertama diminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait kegiatan pantarlih dilapangan buat berita kejadian yang terjadi dilapangan jika ada ditemukan kesalahan yang dilaksanakan pantarlih misalnya dalam hal atribut yang mereka kenakan saat coklit dan sampaikan pemberitahuan kepada pihak KPU terkait kelengkapan atribut oleh Pantarlih saat melaksanakan coklit. Kedua apakah KPU bekerja sesuai dengan juknisnya yaitu Peraturan KPU no 7 tahun 2024 dan Peraturan KPU no 799 tahun 2024. Ketiga apakah ada syarat data dan dokumen yang perlu diperhatikan oleh pihak pantarlih salah satunya identitas, pakaian yang digunakan agar tidak kelihatan sebagai depkolektor.
"saya minta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait kegiatan Pantarlih dilapangan buat berita kejadian yang terjadi dilapangan jika ada ditemukan kesalahan yang dilaksanakan Pantarlih misalnya dalam hal atribut yang mereka kenakan saat coklit dan sampaikan pemberitahuan kepada pihak KPU Kab/Kota masing-masing terkait kelengkapan atribut oleh Pantarlih saat melaksanakan coklit. Kemudian pastikan apakah KPU bekerja sesuai dengan juknisnya yaitu Peraturan KPU no 7 tahun 2024 dan Peraturan KPU no 799 tahun 2024 dan syarat data dan dokumen yang perlu diperhatikan oleh pihak pantarlih salah satunya identitas, pakaian yang digunakan agar tidak kelihatan sebagai depkolektor." Ujar dan Harap Amir
"Rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota jika ada hal yang berhubungan dengan kegiatan kelembagaan agar dapat diskusikan dalam grub agar setiap permasalahan yang terjadi dapat diketahui bersama". Tambah Amir
Tarmizi, AP selaku Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau menekankan kepada Peserta terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang terjadi di setiap Bawaslu Kabupaten/kota terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada saat dilapangan dan juga terhadap pemetaan kerawanan TPS pada Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sehingga dapat mengetahui kejadian yang terjadi dilapangan sehingga ini menjadi bahan referensi dan tindak lanjut kita bersama yang terjadi di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.
"Kepada Peserta terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang terjadi di setiap Bawaslu Kabupaten/kota terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada saat dilapangan dan juga terhadap pemetaan kerawanan TPS pada Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sehingga dapat mengetahui kejadian yang terjadi dilapangan sehingga ini menjadi bahan referensi dan tindak lanjut kita bersama yang terjadi di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau". Tutup Tarmizi
Turut Hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, Ketua dan Anggota beserta Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kordiv. Pencegahan, Parmas, Humas dan Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Sengketa se-Provinsi Riau, serta Staf Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kota Seprovinsi Riau.
#HumasBawasluMeranti
Humas Bawaslu Meranti
Penulis : Firdaus, Ledya, Dede
Editor : M. Idris