Ketua Dan Anggota Bawaslu Meranti Ikuti Sosialisasi Secara Daring Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 Terkait Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu
|
Selatpanjang - Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti Mengikuti Diskusi daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau, Diskusi yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Riau ini menghadirkan Pemateri dari Bawaslu RI diantaranya Kabag Hukum Bawaslu RI, Indra Madja, TA Hukum Bawaslu RI Bactiar, Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan dan Sub Bagian perundang-undangan, R Megha dan juga anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya.
Bawaslu RI mensosialisasikan Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2020 Perubahan Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kel/Desa, Panwaslu LN dan PTPS.
Dalam kesempatan tersebut TA Hukum Bactiar menyampaikan bahwasanya Bawaslu adalah lembaga yang bersifat Hirarki, dimana setiap peraturan dan keputusan berlaku disetiap jenjang dan harus di ikuti bersama. adapun mengenai dibuatnya Perbawaslu nomor 1 dan 3 tahun 2020 ini sebagai tata tertib yang mengatur kerja Bawaslu mulai dari tingkat Pusat (RI), Provinsi, Kabupaten/Kota Hingga Tingkat Kecamatan dengan tujuan terciptanya tertib kelembagaan baik bersifat substansial maupun Formil dan menciptakan Pengawas pemilu yang memiliki netralitas dan integritas.
Didalam perbawaslu 3 tahun 2020 mengatur beberapa materi muatan perubahan yaitu pengaturan pembagian divisi, fungsi divisi dan hubungan unit kerja kemudian resume materi perubahan mekanisme pola hubungan anggota dengan sekretariat, mekanisme pembuatan laporan kinerja Bawaslu di masing-masing tingkatan dan dasar penggunaan nomenklatur Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu KelurahanDesa dalam pemilihan.
Perbawaslu menjadi pegangan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu, ada 24 Pasal yang mengalami perubahan dan terdapat 1 Pasal penambahan (Pasal 81 A) dan berlaku untuk Pemilu dan Pemilihan.
Perubahan Pasal adalah salah satu bentuk jalan keluar dari permasalahan yang terjadi sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Hal ini merupakan bentuk dari evaluasi terhadap tahapan dukungan administrasi dan teknis operasional.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Tim Ass Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan, beliau menyampaikan mengenai mekanisme pola hubungan anggota dengan sekretariat (Pasal 74,75,76). dalam pemaparan materi nya, Muhammad Nur menjelaskan alasan Bawaslu RI melakukan restrukturisasi Divisi adalah untuk memudahkan pola kerja tugas pengawasan. ” Restruktur Divisi dilakukan dalam upaya menciptakan keselarasan Tugas dengan Sekretariat di masing masing divisi, meski di dalam perbawaslu telah di atur mengenai mekanisme hubungan antara Sekretariat dengan anggota Bawaslu, namun didalam pelaksanaan tugas, harus di utamakan harmonisasi dan komunikasi yang baik sebelum melangkah ke proses evaluasi yang telah di atur di dalam Perbawaslu. Mengingatkan juga bahwasanya meski Telah dilakukan pembagian Antar Divisi, namun tetap tidak menghilangkan tugas anggota Bawaslu sebagai pengawas pemilu, artinya setiap anggota Bawaslu dapat menjalankan tugas pengawasan diluar tugas Devisi dengan menjadikan Rapat Pleno sebagai Keputusan tertinggi yang di ambil. ” jelas Muhammad Nur Ramadhan.
Diskusi yang berlangsung selama dua jam lebih itu di tutup oleh kabag Hukum Bawaslu RI,