Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Taja Agenda Sosialisasi Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu

Bawaslu Riau Taja Agenda Sosialisasi Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu

Pekanbaru - Bawaslu Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Perbawaslu nomor 26 tahun 2018 tentang pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru dan yang hadir melalui virtual melalui Zoom, Kamis (9/12/2021).

Turut hadir Pimpinan Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Hasan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson. Pimpinan Bawaslu Kepulauan Meranti juga hadir mengikuti agenda tersebut melalui virtual, yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau. Narasumber pada kegiatan tersebut Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tantowi Jauhari, S.H., M.H, dan Kasubbag Bantuan Hukum dan
Pemantauan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Witra Evelyn Maduma Sinaga, SH., MH.

Amiruddin Sijaya selaku Koordinator Divisi Hukum ,Data dan Informasi Bawaslu Riau membuka agenda tersebut dan dalam sambutannya mengatakan bahwa bantuan hukum ini sangat penting untuk diketahui bersama oleh seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat bawah hingga Pengawas TPS dan juga seluruh unsur sekretariat Pengawas Pemilu bahkan terhadap mantan pengawas pemilu juga dapat diberikan bantuan hukum sepanjang perkara yang dihadapi berkaitan dengan tugas dan wewenang selama menjabat, untuk itu diharapkan peserta agar mendengar dengan baik seluruh pemaparan yang disampaikan oleh Narasumber.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Hasan menyampaikan secara garis besar Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu bukan hanya membahas bantuan hukum untuk perkara perdata, pidana dan tata usaha tapi juga bisa di berikan bantuan hukum terkait dengan kode etik. Selama ini sebenarnya teman - teman di Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan beberapa bantuan hukum ke Bawaslu provinsi tetapi hanya saja ini tidak/belum sesuai dengan mekanisme Perbawaslu Nomor 26 tahun 2018.

Tantowi Jauhari, SH, MH, menyampaikan ada potensi Permasalahan Hukum yang dihadapi oleh pengawas pemilu adalah akibat dari diterbitkannya atau dikeluarkannya keputusan - keputusan pengawasan pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu. Dan karena perbuatannya atau keadaan yang diduga melanggar hukum atau yang bertentangan dengan hukum.

Witra Evelin Maduma Sinaga, SH, MH, menyampaikan Advokasi hukum di lingkungan Bawaslu, bantuan hukum perkara pidana dan pengguna jasa advokat atau konsultan hukum pada pasal 7 Perbawaslu 26 tahun 2018 menjelaskan bahwa bantuan hukum tidak diberikan dalam perkara pidana yang timbul di luar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pengawasan pemilu. Bantuan hukum dan perkara pidana korporasi hanya diberikan kepada penerima bantuan hukum pada tahap penyelidik dan penyidikan.

"Sebagai catatan, jika konsultan hukum yang di maksud diperuntukkan dalam permasalahan hukum yang terjadi sebagai akibat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.dikecualikan bagi perkara dugaan tindak pidana kasus (Tipikor) dan atau tidak pidana umum lain yang di akibatkan selain dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan" Pungkasnya***