Bawaslu Riau Resmi Luncurkan SKPP Daring, Jumlah Peserta SKPP Daring Sebanyak 689 Orang Dari 12 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau
|
Selatpanjang- Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dalam jaringan (Daring) Bawaslu se-Provinsi Riau, secara resmi telah diluncurkan. Peluncuran disiarkan melalui channel resmi Media Sosial Bawaslu Provinsi Riau Yaitu Channel Youtube, Facebook dan Instagram Bawaslu Provinsi Riau. Kegiatan peluncuran/launching SKPP tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan.
Sebelum SKPP Daring secara resmi diluncurkan, Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa dalam laporan yang dibacakannya terkait kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakan SKPP Daring ini adalah dalam rangka menggugah paritipasi masyarakat luas dalam melakukan proses pengawasan Pemilu maupun Pilkada.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap tahapan-tahapan Pemilu maupun Pilkada kata Neil Antariksa, memang diakui tidak mampu dilakukan sendiri oleh jajaran pengawas Pemilu yang ada karena jumlah yang sangat terbatas. Untuk itu, peran aktif masyarakat sangat diperlukan bagi turut mengawasi penyelenggaraannya.
“Tujuan lain dilaksanakannya SKPP Daring ini adalah sebagai sarana pendidikan Pemilu dan Pilkada bagi masyarakat. Kemudian pembentukan pusat pendidikan pengawasan Pemilu dan Pilkada secara berkesinambungan. Oleh sebab itu, melalui program ini diharapkan dapat menciptakan aktor pengawasan serta melahirkan kader-kader penggerak pengawasan partisipatif di seluruh kabupaten/kota se Riau,” sebut Neil Antariksa sembari mengatakan jika secara nasional, SKPP Daring telah diluncurkan Bawaslu pada 9 April lalu bertepatan dengan Hari Jadi Bawaslu Republik Indonesia yang ke-12.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam arahan sekaligus membuka kegiatan Launching SKPP Daring se Provinsi Riau turut mengucapkan selamat kepada seluruh peserta SKPP yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat dan nantinya akan mengikuti seluruh rangkaian proses pembelajaran sebagaimana sudah ditetapkan.
Sekolah kader pengawasan ini sebut Rusidi Rusdan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1445 Pasal 1 ayat 2 yaitu Kedaulatan Berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, dimana bahwa Pemilu dan Pilkada merupakan wujud nyata serta bentuk dari pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui sistem demokrasi yang dilaksanakan. Untuk itu, melalui dilaksanakannya SKPP ini diharapkan adanya partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada yang dilaksanakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta SKPP Daring di Provinsi Riau yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 689 peserta. Peserta SKPP ini tersebar di 12 kabupaten/kota se Provinsi Riau. Sebelumnya terdapat sebanyak 75 calon peserta SKPP Daring se Riau yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap persyaratan pendaftaran yang dilakukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui SKPP Daring yang nantinya seluruh peserta diwajibkan mengikuti sejumlah proses pembelajaran, jajaran pengawas Pemilu, baik Bawaslu Provinsi Riau maupun Bawaslu kabupaten/kota se-Riau berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti seluruh tahapan kegiatan dengan serius, disiplin dan penuh semangat. Tentunya pula seluruh peserta nantinya meraih hasil yang memuaskan dan lulus 100 persen.
Anggota Bawaslu RI Moch Afifuddin selaku keynote speaker dalam kegiatan peluncuran SKPP Daring se Riau tersebut mengharapkan agar SKPP Daring nantinya akan memunculkan aktor-aktor pengawasan partisipatif, menjadi mata dan telinga Bawaslu. Bahkan pada saat yang sama diharapkan seluruh kader pengawas partisipatif yang mengikuti kegiatan ini memiliki wawasan dan pengetahuan terkait pengawasan Pemilu.