Bawaslu Riau melakukan Sidang Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Perkara Temuan 02/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX/2022
|
Selatpanjang, Bawaslu Kepulauan Meranti - Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 13 September 2022 lalu dan telah dicatat dalam buku Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor : 02/TM/PL/ADM/Prov/04.00/IX2022 terkait Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai (terlapor), telah sampai pada tahap Sidang Putusan yang dilaksanakan pada Selasa (04/10/2022) sore tadi.
Sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Provinsi Riau sekira pukul 15.40 WIB juga dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Romi Indra dan Mohammad Zaki yang bertindak sebagai penemu.
Bertindak sebagai majelis pemeriksa yaitu ketua majelis Alnofrizal, SE., MI.Kom dan Anggota Majelis Nanang Wartono, SH., MH, Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM dan Hasan, M.Si. dalam sidang tersebut majelis memutuskan bahwa menyatakan terlapor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Secara terpisah koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Meranti Romi Indra mengungkapkan, sidang pelanggaran administratif yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Karena ini sifatnya temuan maka Bawaslu Meranti meneruskan temuan tersebut ke Bawaslu Riau. Kalau sifatnya laporan maka yang bertindak sebagai majelis pemeriksa yaitu ketua dan anggota Bawaslu Meranti.
Saat ditanyakan apakah Bawaslu Meranti sudah melakukan pencegahan pelanggaran, "Bawaslu Meranti bersama KPU Meranti saling berkoordinasi dan berdiskusi berkaitan regulasi, saling berkunjung dan KPU Meranti juga mengunjungi Bawaslu Meranti, kami juga melakukan pencegahan pelanggaran melalui surat pencegahan himbauan kepada KPU Kepulauan Meranti, tim pengawasan juga hadir dalam mengawasi dilapangan, ujar Romi.
"Substansi yang dilanggar merupakan adanya regulasi dan pedoman dalam verifikasi administrasi partai politik tidak diikuti oleh KPU Kepulauan Meranti, sebagaimana pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU 4 tahun 2022. Adanya temuan tersebut maka Bawaslu Meranti secara aturan memberikan saran perbaikan berupa surat saran perbaikan untuk memperbaiki prosedur, tehadap surat saran perbaikan KPU Meranti tidak menindaklanjutinya, maka secara aturan Bawaslu Meranti menjadikannya dugaan pelanggaran administratif Pemilu" ucap Romi.
Romi juga menghimbau kedepan "agar KPU Kepulauan Meranti melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan mari kita tingkatkan sinergi dan koordinasi agar proses penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik. Begitu juga masyarakat, pemantau pemilu dan partai politik mari bersama Bawaslu mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran-pelanggaraan yang terjadi'' pungkas Romi.*