Bawaslu Riau Bahas Potensi Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Selatpanjang - Bawaslu Kepulauan Meranti ikuti Rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 dalam rangka membahas potensi pelanggaran tahapan pemutakhitan data dan penyusunan daftar pemilih serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan dan temuan pelanggaran Pilkada 2020 . Rapat Koordinasi ini dilakukan dengan tujuan untuk Tingkatkan Pengawasan melekat terhadap penanganganan pelanggaran pada Pilkada 2020 yang diikuti oleh kordiv penanganan pelanggaran beserta staf Kabupaten/kota se-Provinsi Riau bertempat di ruangan sentra gakkumdu Provinsi Riau, jalan adi sucipto, Pekanbaru, Jumat (17/07/2020).
Tampak Pimpinan Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata membuka kegiatan tersebut, dihadiri Anggota Bawaslu dalam sambutannya menyampaikan Rapat Koordinasi ini sangat penting dilakukan mengingat saat ini tahapan pencocokan dan penelitian yang dimulai tanggal 15 Juli s.d 13 Agustus 2020, jajaran KPU yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melaksanakan tugasnya harus dilakukan pengawasan melekat dan metode sampling yang dilakukan jajaran kita Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Tentu harus di backup oleh jajaran Panwas Kecamatan, mengingat personil kita yang terbatas.
Pemetaan potensi pelanggaran dan menentukan titik rawan pelanggaran dalam tahapan ini harus dilakukan karena adanya potensi pelanggaran administrasi dan pidana dalam tahapan ini.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan Pengawas Pemilu harus melakukan inovasi-inovasi dalam melakukan pengawasannya, selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya lakukan pengawasan dengan ketat. Dan jangan kompromi terhadap dugaan pelanggaran terjadi harus bersikap tegas dan memproses dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dalam kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra yang mengikuti kegiatan tersebut juga diminta untuk memberikan presentasi terkait titik rawan dalam pengawasan tahapan coklit ini, Romi indra menyampaikan Mekanisme dimulai dari proses DP4 hingga pasal - pasal pidana dalam tahapan ini, persoalan DPT yang valid, akurat dan berkualitas dimulai dari tahapan ini, penting untuk melakukan pengawasan yang dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas pemilu secara melekat dan ketat kepada jajaran KPU, pastikan agar PPDP melakukan coklit sesuai prosedur dengan tepat dan harus langsung kerumah pemilih. Alat kerja dan Form A juga merupakan instrumen penting yang digunakan PKD dalam melakukan pengawasan, yang menjadi catatan pengawas nantinya, dalam tahapan ini pengawas pemilu dapat memberikan saran perbaikan, dalam tahapan penetapan DPS dan DPT, pengawas pemilu dapat menunda pleno yang dilaksanakan KPU dan jajaran apabila rekomendasi perbaikan yang disertai bukti autentik sudah kita berikan tetapi tidak ditindaklanjuti dan dapat melakukan proses penanganan pelanggarannya.
Berdasarkan diskusi dan penjelasan terkait Potensi pelanggaran diatas menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan setiap tahapan, Bawaslu harus bersikap tanggap dan menyamakan persepsi untuk menegakan keadilan pemilihan. Oleh karena itu setiap pelanggaran yang terjadi harus ditindak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku . (Humas-Bawaslu Meranti)