Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Meranti Lakukan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2021

Bawaslu Meranti Lakukan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2021

Selatpanjang-Bawaslu Kepulauan Meranti melaksanakan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) 2021. Uji petik kali ini dilaksanakan di Desa Sesap Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (22/09/2021).

Bawaslu Meranti silaturahmi ke kantor Desa Sesap Kecamatan Tebing TinggiBawaslu Meranti silaturahmi ke kantor Desa Sesap Kecamatan Tebing Tinggi

Kegiatan ini di Pimpin langsung oleh Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Romi Indra beserta jajaran sekretariat, sebelum melaksanakan uji petik Bawaslu Kepulauan Meranti menyempatkan diri untuk bersilaturahmi ke kantor Desa Sesap, kedepan ada beberapa kecamatan yang akan menjadi fokus untuk dilakukan Verifikasi faktual dan akan dilaksanakan secara berkala.

Lanjut Komisioner Bawaslu Meranti ini, Ada beberapa orang yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPB sebagaimana data yang sudah disampaikan oleh KPU Meranti setiap bulannya dan kami memastikan bahwa data tersebut benar sesuai dengan fakta di lapangan, Uji petik dilakukan dengan menguji data yang disajikan KPU Meranti dengan cara memeriksa dan melakukan audit dalam lingkup pemerintah paling kecil di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan mengambil sampel untuk mendapatkan informasi pemilih keluar/masuk wilayah/pindah domisili, Pemilih pemula, Pemilih meninggal dunia, Pemilih beralih status TNI/Polri dan atau pensiunan TNI/Polri.

Dalam rangka melaksanakan kewajiban Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang 7 tahun 2017, Bawaslu melakukan pengawasan dan menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan, maka Bawaslu perlu melakukan pengawasan sejak dini pada setiap proses pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan KPU Meranti, ujar Romi.

DPB ini penting dan harus menjadi perhatian kita bersama baik penyelenggara (KPU dan Bawaslu) maupun Stakeholder terkait, Partai politik dan masyarakat dalam rangka untuk menjaga kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu/Pilkada 2024 nantinya.

Disinilah hulunya proses pemutakhiran data pemilih harus kita cermati bersama, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk melaporkan segera apabila ada warganya yang berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah menikah belum terdaftar untuk didaftarkan sebagai pemilih, mencoret bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat /TMS (meninggal, perubahan status dari sipil msnjadi TNI/Polri, hak pilih dicabut, atau pindah domisili, pemilih ganda, dsb).

"Peran Bawaslu memastikan agar daftar pemilih yang disajikan KPU Meranti nanti dapat dipertanggung jawabkan dan berkualitas, untuk itu perlu kita bersama membangun kesadaran bahwa pesta demokrasi nantinya untuk kepentingan kita bersama, disinilah hulunya.

"Untuk diketahui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU bertujuan untuk memperbarui data pemilih seperti menambah pemilih baru yang belum terdaftar didaftar pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA) dan memperbarui elemen data pemilih secara berkelanjutan (penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, serta penduduk secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili)".

Sebagaimana dalam UU 7 tahun 2017 bahwa yang menjadi basis data Pemilu 2024 nanti adalah DPB yang dimutakhirkan secara berkelanjutan disandingkan dengan data penduduk potensial pemilih (DP4) dari Disdukcapil yang dimutakhirkan dan hilirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Pungkas Romi.*