Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Meranti hadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD

Bawaslu Meranti hadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD

Selatpanjang – Pimpinan Bawaslu Meranti Syamsurizal, Romi Indra beserta staf menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti membahas berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak 2024, yang dilaksanakan di Ruang rapat DPRD, Rabu (09/02/2022).

Rapat kerja di pimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Pauzi, SE dan didampingi Sekretaris Al Amin, SPd beserta anggota Darsini, Sopandi S.Sos dan DR. Tartib, SH, MKn. Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Meranti.

Pauzi selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kebupaten Kepulauan Meranti mempersilakan KPU Meranti memaparkan berkaitan dengan rencana tahapan Pemilu/Pilkada dan penetapan dapil pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid menjelaskan, terkait pelaksanaan tahapan program, jadwal dan penetapan dapil dalam penyelenggaraan pemilu 2024, bahwa KPU RI telah menyampaikan surat permohonan konsultasi rancangan PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal kepada DPR RI. Perihal kapan akan dilaksanakannya tahapan sesuai draf tahapan yang kami terima bahwa di draf rancangan PKPU yang dimaksud tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada bulan Juni 2022 mendatang, ucapnya.

"Terkait penyusunan dapil ini akan dilaksanakan setelah penyerahan DAK2 untuk penyusunan dapil DPRD Kabupaten/Kota dari Menteri Dalam Negeri kepada KPU. Setelah itu kami dari KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan uji publik terhadap penyusunan dapil tersebut. Bukan kami KPU Kabupaten/Kota yang akan menentukan perihal tersebut. Namun tetap KPU RI yang berhak menentukannya", ungkap Abu Hamid.

Selanjutnya Ketua Komisi 1, meminta paparan dan masukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terkait pemberitaan yang lagi viral dimedia sosial tentang dugaan hadirnya beberapa ASN dalam acara deklarasi yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti yang akan maju menjadi calon Gubernur Riau dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, SIP, MIP memberikan pandangan terkait pemberitaan tersebut dimana ada dugaan pelangaran netralitas ASN yang dilakukan oleh ASN tersebut, apakah ada kewenangan Bawaslu dalam melakukan penindakan pelanggaran terhadap peristiwa tersebut, dengan tegas Syamsurizal mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam regulasi Pemilu Bawaslu dapat melakukan penindakan setelah memasuki tahapan Pemilu/Pilkada 2024 di tetapkan. Untuk saat ini lebih menjadi kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pintu masuk laporan dan penindakannya.

"Belum menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memproses dan menindaklanjuti, karena peristiwa dugaan hadirnya ASN dalam deklarasi yang di duga dilaksanakan oleh Bupati Meranti belum memasuki tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Dan terkait dengan peristiwa tersebut kami malah mempertanyakan kewenangan DPRD bagaimana SOP kerjanya, apakah juga menjadi kewenangan DPRD yang tugasnya juga melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah, pungkasnya.*