Bawaslu Meranti Awasi Coklit Data Pemilih Pilkada 2020 Yang Dilakukan Jajaran KPU
|
Selatpanjang - Bawalsu Kepulauan Meranti melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Meranti 2020, yang dilakukan jajaran KPU Meranti, sebagaimana diketahui tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yaitu terdapat sub tahapan coklit yang berlangsung dimulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Dalam tahapan ini jajaran KPU Meranti yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melaksanakan coklit. Untuk setiap TPS terdapat 1 orang Petugas PPDP yang akan bekerja dengan mendatangi rumah pemilih melakukan pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang terdapat dalam formulir A-KWK disandingkan dengan KTP elektronik / suket atau kartu keluarga.
Tampak langsung Kordiv Pengawasan, Humas dah Hubungan Antar Lembaga, Romi Indra yang langsung melakukan monitoring dan mendampingi Panwas Desa/Kelurahan dalam mengawasi kerja – kerja PPDP yang dilakukan di TPS 09, Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi. "Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2017 untuk mewujudkan penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 yang berintegritas, berkualitas dan akuntabel Bawaslu perlu melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih", tegasnya.
KPU Meranti dan jajaran Dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih harus bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang – undangan, hal tersebut juga sudah kami ingatkan ke KPU Meranti sesuai dengan surat pencegahan Nomor : 074/K.RI.10/PM.00.02/07/2020, tanggal 13 Juli 2020. Dalam proses ini selain melakukan pengawasannya, bawaslu Meranti juga berwenang melakukan proses dugaan pelanggaran administrasi yang di duga dilakukan jajaran KPU. Perlu kami sampaikan dan ingatkan juga terdapat beberapa pasal pidana dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, diantaranya terdapat dalam pasal 177 huruf B, UU 10 tahun 2016, bahwa Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam melakukan pengawasan Bawaslu Meranti selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan KPU Meranti agar daftar pemilih akurat dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas dapat tercapai. Ada 4 fokus utama kami dalam melakukan pengawasan, pertama; akurat, tidak ada kesalahan informasi atau keterangan dalam penulisan, kedua; mutakhir, disusun berdasarkan informasi terbaru, ketiga ; komprehensif, memuat pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan TMS, keempat; transparan, menyampaikan informasi dan menerima masukan dari publik. PPDP dalam melaksanakan tugas harus mengunjungi dari rumah kerumah pemilih, mengcroscek daftar nama pemilih seusai dengan data penduduk, baik elemen datanya seperti NIK, NKK, tanggal lahir, Nama dll, dan melakukan pencoretan apabila terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih meninggal dunia misalnya. Setiap pemilih yang sudah dicoklit agar ditempelkan stiker dirumah pemilih tersebut. Bawaslu Meranti juga membuka Posko pengaduan kepada masyarakat yang belum dilakukan coklit dan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam coklit, misalnya PPDP yang bekerja tidak langsung mendata dari rumah ke rumah pemilih agar mealaporkan ke Bawaslu Meranti, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan dan Desa, pungkasnya.