Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MERANTI AKAN BENTUK PANWASLU KELURAHAN/DESA UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Syamsurizal, S.IP., M.IP Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti

Syamsurizal, S.IP., M.IP Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti

Selatpanjang - Untuk memperkuat jajaran pengawas pada Pilkada Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti akan membentuk Pengawas di tingkat Kelurahan/Desa yang disebut dengan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Bulan Mei 2024 ini. 

Syamsurizal, S.IP., M.IP selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Pedomen Teknis nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, beliau menyampaikan bahwa yang melakukan proses Penjaringan, Penerimaan, Penelitian berkas administrasi dan wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi Pemilihan tahun 2024 seharusnya adalah Panwaslu Kecamatan, namun karena Panwaslu Kecamatan masih akan dilantik pada tanggal 24 atau 25 Mei 2024 nanti, maka Bawaslu Kabupaten melakukan pengambilalihan proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban nya kembali.

"Seharusnya  proses Penjaringan, Penerimaan, Penelitian berkas administrasi dan wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi Pemilihan tahun 2024 adalah Panwaslu Kecamatan, namun karena Panwaslu Kecamatan masih akan dilantik pada tanggal 24 atau 25 Mei 2024 nanti, maka Bawaslu Kabupaten yang mengambil alih proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk nanti, dan Pengambil alihan ini hanya sampai pada tahapan pengumuman pelaksanaan wawancara, sehingga yang akan melakukan Wawancara terhadap Calon Panwaslu Kelurahan/Desa nanti adalah Panwaslu Kecamatan." Terang Syamsurizal

"Yang dibutuhkan untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap Kelurahan/Desa adalah berjumlah 1 (Satu) Orang, di Kabupaten Kepulauan Meranti ini ada 5 Kelurahan dan 96 Desa, sehingga kebutuhan Pengawas di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah 101 (Seratus Satu) Orang." Imbuh Syamsurizal

Berikut jadwal dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan/Pilkada Serentak 2024 nanti:

1.Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi dan /atau Bawaslu Kabupaten/Kota13-14 Mei 2024
2.Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan15-17 Mei 2024
3.Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa18-21 Mei 2024
4.Pengumuman Masa Perpanjangan Penjaringan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa22 Mei 2024
5.Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa perpanjangan22-24 Mei 2024
6.Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelurahan/Desa25 Mei 2024
7.Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat25 - 30 Mei 2024
8.Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan27 -28 Mei 2024
9.Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara29 Mei 2024
10.Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa30 Mei 2024
11.Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih31 Mei 2024
12.Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa1-2 Juni 2024
   
Dokumen persyaratan pendaftaran dapat unduh pada link berikut: 
https://bit.ly/DOK-PEND-PKD-2024 

 

"Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengajak kepada putra putri terbaik Kepulauan Meranti untuk bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk bersama-sama melakukan pengawasan pemilihan serentak yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau tahun 2024 untuk pemilihan yang demokratis, jujur dan adil." Tutup Syamsurizal

Penulis : M. Idris