Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Pastikan Warga di Pedalaman Sungai Baru Desa Ketapang Permai Tidak Kehilangan Hak Pilih.

Bawaslu Kepulauan Meranti Pastikan Warga di Pedalaman Sungai Baru Desa Ketapang Permai Tidak Kehilangan Hak Pilih.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Romi Indra melaksanakan supervisi pengawasan coklit data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2020, di Kecamatan Pulau Merbau. Kamis (13/08/2020).

Monitoring pengawasan coklit ini dilaksanakan pada hari terakhir sebagaimana dijadwalkan sesuai dengan tahapan KPU, yaitu tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh jajaran KPU yaitu PPDP, dari tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Monitoring pada hari terakhir coklit ini dilakukan di Desa Ketapang Permai,"menurut informasi yang kami dapatkan dari laporan Panwascam di Desa ini merupakan daerah yang rawan yang berada Kecamatan Pulau Merbau" ujar Romi

Desa Ketapang Permai terdapat permukiman yang akses transportasinya sulit dilalui, untuk jalur darat menuju permukiman sungai baru ini apabila ditempuh menggunakan jalur darat perjalanan dapat dilakukan dengan perkiraan waktu lebih kurang 1 jam dengan berjalan kaki, melalui jalan setapak, melewati hutan, yang tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda dua sekalipun, sehingga kami harus menggunakan akses laut dengan menggunakan sampan motor, dengan jarak tempuh perkiraan 45 menit untuk menuju permukiman tersebut, yang dilalui dari laut menuju Sungai Baru. Untuk menempuh jalur laut tersebutpun harus melihat pasang surut air laut, hanya saat air pasang sampan bisa bersandar, ujar Romi

Bawaslu memastikan setiap masyarakat Kepulauan Meranti yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

Permukiman Sungai baru dengan lokasi terisolir tersebut, terdapat 2 Desa yang berbatasan yakni Desa Ketapang Permai dan Desa Baran Melintang.

Proses pengecekan pun dilakukan dengan mengambil sampel dari hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP dan diawasi oleh Pengawas Desa/Kelurahan (PKD). Tim datang langsung kerumah - rumah penduduk dan melakukan wawancara dengan warga tersebut.

Catatan pengawasan yang kami temukan terdapat 7 rumah, dengan jumlah pemilih dengan perkiraan 37 pemilih yang sudah dicoklit, 2 org yang belum dicoklit, 2 orang warga (suami dan istri) yang belum memiliki KTP el/suket dan KK. Dan memiliki akses TPS yang jauh, perjalanan ditempuh dengan perkiraan waktu 1 jam (berjalan kaki) menuju TPS, perjalanan darat tidak bisa ditempuh dengan menggunakan sepeda motor dan penggunaan transportasi laut dengan menggunakan sampan motor dengan perkiraan waktu tempuh 45 menit menuju TPS pada pemilu 2019 yang lalu.

Kemudian tim melakukan monitoring di sebrang perbatasan permukiman terisolir tersebut masih disebrang sungai baru terdapat perbatasan Desa Baran Melintang, dari Keterangan Ketua RT 04 Dusun 02, Desa Baran Melintang yang bernama Kateni, menyampaikan "terdapat 42 KK dengan jumlah pemilih lebih kurang 100 pemilih, akses menuju TPS pada Pemilu/Pilkada sebelumnya juga sangat jauh dan terisolir hanya dapat ditempuh dengan menggunakan jalur darat (berjalan kaki) yang melewati hutan dan tidak bisa ditempuh dengan menggunakan kendaraan bermotor, sehingga pada pemilu/pilkada sebelumnya hanya kaum - kaum muda rata - ratanya yang mampu menempuh TPS tersebut".

Tentu ini menjadi catatan pengawasan kami Bawaslu Kepulauan Meranti dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat, tehadap pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar akan kita berikan rekomendasi perbaikan kepada KPU Kepulauan Meranti agar warga tersebut terdaftar sebagai pemilih. Kemudian terkait akses TPS yang jauh dari permukiman juga akan kita rekomendasikan ke KPU agar membuat TPS yang lebih memberikan akses TPS yang dekat dengan permukiman warga, dan memudahkan pemilih sehingga hak pilih masyarakat dapat disalurkan dengan baik dalam Pilkada Kepulauan Meranti 2020 ini, Tegas Romi.