Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Lakukan Koordinasi dan Pengawasan PDPP Secara Berkelanjutan Di KPU Kepulauan Meranti

Bawaslu Kepulauan Meranti Melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Di KPU Kepulauan Meranti

Anggota dan Staf Bawaslu Kepulauan Meranti Saat Melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Di KPU Kepulauan Meranti

Selatpanjang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Koordinasi sekaligus Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (PDPP) secara berkelanjutan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jum’at 14 November 2025. Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M. Hafit, S,Sos beserta staf yang membidangi penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kepulauan Meranti Romi Indra, MH menjelaskan secara rinci mekanisme yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranti. "Dalam melaksanakan Verifikasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, kami melakukannya melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)." Tegas Romi

"Seluruh data dan dokumen yang disampaikan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), telah kami verifikasi secara teliti dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui (SIPOL), Penerimaan hasil pemutakhiran data oleh KPU Kabupaten dalam dalam satu tahun ini di bagi menjadi 2 (dua) semester yaitu: Semester I diterima tiga hari kerja sebelum Akhir bulan Juni. Semester II diterima tiga hari kerja sebelum Akhir bulan Desember. Dan untuk Semester I telah ada 2 (Dua) Partai Politik yang melakukan Pemutakhiran data Partai Politik yaitu yaitu partai HANURA dan Partai PDI-P." Jelas Romi

Sementara itu M. Hafit menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini adalah intruksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

M. Hafit juga menyampaikan kepada KPU Kepulauan Meranti bahwa "Bawaslu Kepulauan Meranti  sampai saat ini belum mendapatkan Akses ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sehingga kami berkoordinasi langsung ke KPU Kepulauan Meranti untuk memastikan bahwa Bawaslu Meranti dapat diberikan akses guna memastikan pelaksanaan verifikasi pemutakhiran data partai politik tersebut." Kata Hafit

Dengan pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data partai politik di Kabupaten Kepulauan Meranti berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.***

Penulis: Zulfikar

Editor: ID