Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Imbau KPU Kepulauan Meranti Tentang PDPB

pleno pdpb

Pengawasan Pleno PDPB KPU Kepulauan Meranti

Selatpanjang, Bawaslu Kepulauan Meranti - Dalam rangka memastikan persiapan, pelaksanaan dan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kepulauan Meranti mengimbau KPU Kepulauan Meranti untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2029 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pengawasan terhadap PDPB merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta potensi permasalahan administrasi lainnya, dalam pelaksanaan kegiatan ini Bawaslu bekerja sama dengan KPU serta instansi terkait untuk melakukan penyelarasan dan validasi data.

Bawaslu Kepulauan Meranti mengajak Masyarakat Kepulauan Meranti untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data ini, yaitu dengan melaporkan jika menemukan ketidaksesuian data, WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di DPT, WNI yang belum memenuhi syarat namun terdaftar sebagai DPT,  dan Perubahan data kependudukan (Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, Pindah Domisili, dan Meninggal Dunia) hal tersebut dapat dilaporkan di Posko Aduan Masyarkat yang telah difasilitasi oleh Bawaslu Kepulauan Meranti.

Pada saat pelaksaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU dapat diketahui bahwa Total dari jumlah data PDPB Kabupaten Kepulauan Meranti pada Triwulan II Adalah sebanyak 151.853 Pemilih dengan Jumlah Pemilih Laki-laki 78.256 dan Perempuan berjumlah 73.597, data ini akan terus diupdate oleh KPU Kepulauan Meranti dan diawasi oleh Bawaslu Kepulauan Meranti hingga pada saat Pemilu nantinya.

Selanjutnya, Bawaslu Kepulauan Meranti terus berupaya meningkatkan kinerja guna terciptanya pengawasan yang berkualitas. Dalam rangka Implementasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 Bawaslu Kepulauan Meranti melakukan kegiatan pengawasan Coklit terbatas yang dilakukan oleh. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Pengawasan tersebut menjadi kelanjutan dari kegiatan pada triwulan sebelumnya, dengan fokus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan COKTAS kali ini menyasar desa-desa di Kecamatan Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Dalam pelaksanaan COKTAS, KPU Kepulauan Meranti menggunakan sumber data yang dikeluarkan oleh BPS dan BPJS yang didapatkan dari hasil Sensus, Hasil dari pengawasan tersebut Bawaslu Kepulauan Meranti menemukan temuan berupa ketidaksesuaian data yang di mana ada beberapa data Individu yang dinyatakan Meninggal dunia namun ditemukan masih Hidup, Oleh karena itu Bawaslu Kepulauan Meranti mencatat ini sebagai temuan yang diinput dalam Form A pengawasan.

NO.

NAMA

JENIS KELAMIN

TANGGAL LAHIR

KECAMATAN

KETERANGAN SEBELUM COKTAS

KETERANGAN SESUDAH COKTAS

1.

SARINA

P

7-10-1996

Rangsang Pesisir

Meninggal

Tidak ditemukan

2.

ZAHARAH

P

9-4-1950

Rangsang Pesisir

Meninggal

Hidup

3.

RIDUAN

L

4-4-1977

Rangsang Barat

Meninggal

Hidup

4.

MAHANI

P

8-2-1952

Rangsang Barat

Meninggal

Hidup

5.

ASIAH

P

31-12-1945

Rangsang Barat

Meninggal

Hidup

6.

NURAINI

P

1-7-1937

Rangsang Barat

Meninggal

Hidup

Sumber: Pengawasan Coklit Terbatas 2025

Selanjutnya ini akan menjadi hal yang perlu di Evaluasi oleh Lembaga penyelenggara pemilu dan beberapa stakeholder terkait dalam PDPB ini untuk terciptanya data pemilih yang tidak menciderai hak pilih masyarakat. 

Karena sudah jelas diatur di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam pasal 43 yang menyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan”

Dan juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 510 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta”

Di sela-sela pengawasan Rio Andika selaku Kordinator Divisi HP2H menyampaikan bahwa “Kegiatan PDPB sejatinya adalah kegiatan menjaga & merawat data pemilih yang SDH dimiliki oleh teman2 KPU. Kendati demikian untuk memenuhi prinsip Validitas, Akurat & uptodate, Maka menjadi keniscayaan untuk membandingkan, menerima masukan saran atas data tersebut dari berbagai stake holder

Bawaslu sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang 7 Dan Perbawaslu 1 Tahun 2025 berkomitmen penuh untuk berkolaborasi dengan KPU serta menghimpun masukan saran dari masyarakat maupun stakeholder lainnya menuju data pemilih yang akurat. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Meranti pada program PDPB merujuk pada regulasi diatas ditambah dengan Surat edaran No 29 Tahun 2025 sebagai kerangka kerja teknis pengawasan PDPB” ujarnya.

Melalui langkah ini, Bawaslu Kepulauan Meranti menegaskan perannya sebagai pengawas independen dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi di tingkat daerah. ***

Penulis: Dhuha
Editor: Idris
Foto: Firdaus