Bawaslu Kepulauan Meranti Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi
|
Selatpanjang - Bawaslu Kepulauan Meranti ikuti Rapat koordinasi Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi. Rapat Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi kepada publik dan sebagai komitmen tanggung jawab lembaga dalam menjalankan amanat yang tertuang didalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, kegiatan ini diikuti oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota beserta 1 orang Staf Datin Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, JL. Adi Sucipto, Pekanbaru, Kamis (23/07/2020).
Tampak Kabag Hukum Bawaslu Riau Dona Donora membuka kegiatan tersebut, sementara itu Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Riau, H. Amiruddin Sijaya dalam sambutannya menyampaikan
"Rapat Koordinasi ini sangat penting dilakukan sebagai sarana pengelolaan data dan informasi publik dan harapannya, Nantinya dalam penyajian daftar informasi publik, Bawaslu mejadi lembaga yang informatif, terbuka dan partisipatif".
Beliau juga menambahkan pengelolaan pengarsipkan data yang teratur dan terencana akan memudahkan jika seketika data itu dibutuhkan dan mempermudah akses kepada publik untuk memperoleh data yang kita sediakan sebagaimana dengan ketentuan yang ada.
"Tugas pengelola informasi harus dapat merangkai informasi pada setiap kegiatan atau aktifitas di seluruh divisi dan informasi di lembaga masing-masing agar dapat dipisahkan terkait data internal dan informasi untuk pelayanan publik ,” ungkapnya.
Satu hal yang mesti di pahami Bawaslu Kabupaten/Kota terutama Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi bahwa data yang ada disetiap Divisi itu harus dimiliki oleh Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi. Implementasi keterbukaan informasi publik di institusi Bawaslu membutuhkan dukungan kesekretariatan yang mumpuni dan solid. Pasalnya, pengelolaan dan pelayanan informasi publik sarat dengan kerja-kerja teknis, meliputi pengadministrasian, pendokumentasian, publisitas, layanan dan penganggaran. Berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 telah diatur tentang pembentukan struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kasubag Dona Donora, dalam hal ini juga menyampaikan, “Terkait pengelolaan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan iventarisasi, identifikasi dan klasifikasi informasi dengan membuat daftar informasi publik, dan surat keputusan yang mengatur tentang informasi yang dikecualikan, selanjutnya bagian PPID akan mengolah data dan informasi menjadi DIP, memaksimalkan manajemen informasi sistem, melakukan klasifikasi selanjutnya melakukan pelayanan informasi publik secara berkala serta melakukan penataan dengan memanfaatkan sarana digital".
Dengan demikian diharapkan fungsi dan peran sebagai pengelola layanan informasi publik dilingkungan Bawaslu dapat terkelola dengan baik dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan informatif sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(Humas_Bawaslu Meranti)