Bawaslu Kepulauan Meranti Buka Rekrutmen Pengawas TPS Tahun 2020
|
Selatpanjang - Bawaslu Kepulauan Meranti melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk ditempatkan di 9 Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (30/09/2020).
Pengumuman dimulai tanggal 30 september hingga 2 Oktober tahun 2020, bagi warga Meranti yang ingin mendapatkan informasi terkait persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS dapat dilihat di Kantor Panwaslu Kecamatan, kantor Camat dan kantor Kelurahan/Desa setempat. Disamping itu, pengumuman juga dapat diakses di media sosial Panwaslu Kecamatan masing-masing atau melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti www.meranti.bawaslu.go.id.
Dengan telah dibentuknya Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan pengawas TPS di masing-masing Panwaslu Kecamatan, maka hari ini secara resmi Pokja melakukan publikasi pengumuman pendaftaran di Wilayah kerja masing-masing.
Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) Data dan Informasi Bawaslu Kepulauan Meranti Mohammad Zaki, S.Pd menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum tahapan pungut hitung dan berakhir 7 hari sesudah hari pemungutan suara di TPS.
“Sesuai amanat Undang-Undang, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum tahapan pungut hitung dan berakhir 7 hari sesudah hari pemungutan Suara di TPS." Jelasnya.
Berbicara tentang jumlah yang dibutuhkan Pengawas TPS yang akan direkrut di 9 Kecamatan tersebut berjumlah 450 Pengawas TPS, hal ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Zaki menambahkan, adapun persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS
pada Pilkada Lanjutan Tahun 2020 yakni WNI, usia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, tidak pernah dipidana selama 5 tahun, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta syarat pendidikan minimal SLTA sederaja. Kemudian tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, serta bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test apabila terpilih.
Untuk berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau melalui Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditugaskan di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Jadi yang berkewajiban merekrut, membuat Surat Keputusan (SK), serta melantik dan melakukan Bimbinigan Teknis (Bimtek) adalah kewenangan Panwaslu Kecamatan, dengan memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten berkewajiban melakukan supervisi terhadap Panwaslu Kecamatan mengenai perekrutan Pengawasn TPS.
Selanjutnya Zaki menambahkan, selama proses Perekrutan berlangsung Panwaslu kecamatan melalui Pokja melaporkan kepada Bawaslu kabupaten dengan tembusan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu RI, laporan dimaksud menggunakan tautan (link) sesuai dengan juknis.
Bawaslu Kepulauan Meranti menghimbau kepada Putra Putri terbaik se-Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memenuhi syarat untuk dapat mendaftarkan diri segera menjadi Pengawas TPS.
"Salah satu tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan dalam proses pungut hitung di TPS serta mengawasi terjadinya kecurangan pada hari pemungutan suara, mengawasi Daftar Pemilih yang diundang termasuk juga pengawasan terhadap politik uang pada hari tenang maupun dihari pencoblosan serta melaksanakan tugas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilihan seperti pengawasan protokol covid -19 pada hari pemungutan suara.” tutup Zaki.