Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada  2020

Selatpanjang - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bersama Bupati Kepulauan Meranti H. Irwan Nasir Selasa Kemarin (1/10/2019) disalah satu cafe di Kota Batam.

Penandatanganan NPHD tersebut untuk kegiatan pengawasan Bawaslu Kepulauan Meranti pada Pilkada Kepulauan Meranti 2020. Dalam Pengawasan Pilkada tersebut nanti, Bawaslu Kepulauan Meranti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah ditetapkan anggarannya sebesar Rp. 9 Miliar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal mengatakan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019 menjadi batas akhir penandatanganan NPHD oleh pemerintah daerah, agar dana hibah dari pemerintah tersebut untuk penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 depan Bisa segera dicairkan.

Penandatanganan NPHD yang dilakukan di salah satu cafe di Kota Batam itu, selain dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti dan Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan Nasir, Turut hadir Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti Mohammad Zaki dan Romi Indra, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kepulauan Meranti Ahmad Nazri, Ketua KPU Kepulauan Meranti Abdul Hamid, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bambang Suprianto, Kepala Badan Kesbangpol Tasrizal Harahap, Kepala Bagian Humas dan Protokol Hery Saputra, dan Komisioner KPU Hanafi.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti saat dikonfirmasi terkait penandatanganan NPHD ini menyebutkan, bahwa pihaknya sebagai penerima hibah, mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti karena telah mendukung upaya penyelenggara Pemilu bagi menyukseskan Pilkada secara serentak, khususnya dalam hal pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti.

"Sebenarnya kita telah mengajukan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp. 11 Milyar, dan itu berdasarkan perhitungan dan analisa kita serta standar biaya yang telah dikomunikasikan di internal Bawaslu. Tetapi dengan keadaan kemampuan keuangan daerah, maka kita menerima Dana hibah sebesar Rp. 9 Miliar. Dana hibah yang kami terima ini tentunya akan kami pergunakan sesuai kebutuhan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk honorium mulai dari Panwascam, PPL/PKD tingkat desa hingga pengawas di setiap TPS. Selain itu anggaran yang diberikan juga dipergunakan untuk peningkatan kapasitas dan bimbingan kepada setiap panitia pengawas," Tegas Syamsurizal.