Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coklit Data Pemilih : Bawaslu Meranti, Temukan Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Terdaftar Di Data Pemilih

Awasi Coklit Data Pemilih : Bawaslu Meranti, Temukan Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Terdaftar Di Data Pemilih

Selatpanjang - Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menyampaikan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian yang dilakukan jajaran KPU yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), masih ditemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar dalam A.KWK, banyak temuan-temuan lain yang kami temukan dilapangan, misalnya masih ditemukan adanya pemilih dalam satu keluarga terpisah dalam 1 (satu) TPS, hal ini menandakan adanya persoalan yang belum selesai pada saat penyusunan pemetaan TPS, yang mana dalam prosedur disebutkan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Hal lain yaitu juga ditemukan PPDP yang salah dalam mengisi formulir, msialnya dalam 1 KK dicoklit 3 orang, dalam stiker (A.A-2 KWK) hanya ditulis 2 orang pemilih, Penyebab masih banyaknya temuan-temuan ini menurut Romi Indra salah satu faktornya adalah masih terdapat PPDP yang kurang memahami mekanisme tata cara dan prosedur pada tahapan Coklit itu sendiri.

Adapun hasil pengawasan coklit yang dilaksanakan oleh jajaran pengawas pemilu dilapangan, yaitu :

  1. Pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang tidak masuk kedalam daftar pemilih : 726 Data pemilih
  2. Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk kedalam daftar pemilih : 1627 Data pemilih
  3. Pemilih yang belum rekaman E-KTP berjumlah 371 Data Pemilih.
    Data ini merupakan data pengawasan sementara oleh jajaran kami dilapangan, update data sampai dengan tanggal 03/08/2020. tentu kami Bawaslu Kepulauan Meranti beserta jajaran akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan coklit ini yang berlangsung sampai dengan 13 Agustus 2020;

Romi Indra menambahkan Bawaslu Kepulauan Meranti beserta Panwas Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan terus memantau dan melakukan pengawasan coklit ini, terkait dengan temuan – temuan tersebut akan kita rekomendasikan sebagai saran perbaikan kepada PPS melalui Panwas Desa/Kelurahan, tentu ini merupakan tugas kita bersama dalam mengawal agar tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai pemilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.

Ada juga ditemukan warga pindah domisili baik dalam Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten yang tidak dapat dicoklit oleh PPDP hal tersebut berpotensi kehilangan hak pilih. Persoalannya pemilih yang bersangkutan tidak mengurus administrasi kependudukan, pindah domisili maka kesulitan PPDP dalam mencoklit. Kami menghimbau kepada masyarakat yang pindah domisili agar mengurus administrasi kependudukan sehingga mempermudah dan membantu kerja-kerja KPU beserta jajaran dalam mendata data pemilih.

Bawaslu Kepulauan Meranti dan KPU Meranti terus berkoordinasi dan bersinergi dalam menuntaskan persoalan data pemilih ini, harapan kami agar jajaran dibawah terus bersinergi dalam mengawal data pemilih ini, Jajaran KPU agar memberikan akses data seluas - luasnya kepada PKD kami dalam melakukan pengawasan langsung dan pencermatan data pemilih. Agar apabila ditemukan kesalahan dapat kami sampaikan saran perbaikan kepada PPDP, Bawaslu Kepulauan Meranti juga menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Meranti yang belum terdaftar didalam data pemilih agar dapat melaporkan ke kami, maupun ke Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.