Akibat Dari Pandemi Covid-19, Bawaslu Meranti Terpaksa Berhentikan Sementara Panwaslu Kecamatan Dan PKD
|
Selatpanjang, Penyebaran Covid-19 di Indonesia membuat tahapan Pilkada serentak 2020 harus ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara sebelumnya sudah menunda setidaknya 4 tahapan. Penundaan 4 tahapan itu termasuk juga dengan menonaktifkan penyelenggara adhoc. KPU Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah melakukan penonaktifan terhadap jajaran adhocnya.
Langkah serupa akhirnya juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bawaslu akhirnya juga menonaktifkan lembaga pengawasan adhoc nya ditingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan/Desa.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawasan Kelurahan/Desa yang diberhentikan sementara akan tetap mendapatkan honorarium untuk bulan Maret 2020. Namun, mereka tidak lagi mendapatkan honorarium hingga status pemberhentian sementara dicabut. Ujar Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP menyampaikan bahwa ada penonaktifan sementara bagi badan penyelenggara Pemilu adhoc, yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, serta Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan. “Sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI sebagai regulator di jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Terhitung sejak 31 Maret, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan,” ujar Syamsurizal pada Selasa 31 Maret 2020.
Langkah Bawaslu Kepulauan Meranti ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 Tentang Pemberhentian Panwaslu Kecamtan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.