Ramai Kontestasi Pilkades di Kepulauan Meranti, Apakah Bawaslu Ikut Mengawasi? Ini Penjelasan Hukumnya!
|
SELATPANJANG, BAWASLU MERANTI – Dinamika kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di sejumlah desa di Kabupaten Kepulauan Meranti belakangan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Tinggi dan hangatnya antusiasme publik memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat, salah satunya: Apakah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti turut serta mengawasi tahapan Pilkades?
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan penegasan dan edukasi hukum secara terbuka guna meluruskan pemahaman publik. Secara aturan perundang-undangan, pengawasan penyelenggaraan Pilkades bukan merupakan ranah maupun kewenangan Bawaslu.
Penjelasan Hukum & Perbedaan Rejim Pengawasan
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP., M.IP., menjelaskan bahwa secara normatif kewenangan Bawaslu diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tugas dan wewenang Bawaslu secara khusus hanya mengawasi agenda politik nasional, yakni Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Masyarakat perlu memahami bahwa rezim Pemilu/Pilkada berbeda dengan rezim Pilkades. Penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Desa memiliki landasan hukum tersendiri, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," ujar Syamsurizal saat memberikan keterangannya.
Syamsurizal menambahkan, pengawasan proses Pilkades sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pengawas atau panitia tingkat kabupaten/desa yang dibentuk resmi oleh Pemerintah Daerah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Imbauan Netralitas dan Partisipasi Masyarakat
Kendati tidak bertindak sebagai lembaga pengawas resmi dalam Pilkades, Bawaslu Kepulauan Meranti tetap menaruh perhatian pada terciptanya kondusivitas, integritas, dan tatanan demokrasi di tingkat akar rumput.
"Walaupun bukan ranah Bawaslu, kami mengimbau seluruh pihak agar pelaksanaan Pilkades di Kepulauan Meranti berjalan secara jujur, adil, transparan, serta bebas dari praktik politik uang (money politics). Kami juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa untuk senantiasa menjaga netralitas demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat di daerah kita," tegas Syamsurizal.
Bawaslu Kepulauan Meranti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan agenda Pilkades dengan tetap menjaga persatuan, kedamaian, dan kondusivitas di wilayah masing-masing. (Humas Bawaslu Meranti)
(Humas Bawaslu Meranti)