Bawaslu Kepulauan Meranti Beri Catatan pada Pleno PDPB Triwulan III 2026
|
SELATPANJANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP., M.IP., bersama Anggota Bawaslu M. Hafit, S.Sos., Kepala Subbagian Pengawasan Efendi, S.Ag., dan jajaran staf menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara hibrida dan terhubung dengan KPU Provinsi Riau serta KPU Kota Dumai. Rapat menjadi forum bagi KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan untuk mencermati perubahan data sebelum hasil PDPB ditetapkan.
Sekretaris KPU Provinsi Riau, Drs. H. Rudinal B., M.Si., saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB berlangsung serentak di 12 kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. Pemutakhiran tersebut diperlukan agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Pelaksanaan PDPB harus dilakukan secara benar agar data pemilih terus diperbarui. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga pemasyarakatan, dan imigrasi, juga perlu terus diperkuat,” ujar Rudinal.
Ia juga mengharapkan Bawaslu memberikan masukan dan saran perbaikan agar pemutakhiran data pemilih ke depan semakin berkualitas.
Rapat kemudian dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Katmuji, M.Si. Ia menegaskan bahwa pemutakhiran secara berkelanjutan merupakan bagian dari tanggung jawab KPU dalam menjaga hak pilih warga negara.
“Data pemilih sangat penting dan harus terus dipelihara. Karena itu, KPU mengundang para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencermati data sebelum ditetapkan,” kata Katmuji.
Menurut Katmuji, penyusunan PDPB antara lain mengacu pada data kependudukan yang dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Meranti yang membidangi Data dan Informasi, Juwanda, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB. Pada Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih tercatat sebanyak 156.202 orang, terdiri atas 80.313 pemilih laki-laki dan 75.889 pemilih perempuan.
Pada Triwulan III, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 155.390 orang, dengan rincian 79.860 pemilih laki-laki dan 75.530 pemilih perempuan. Dengan demikian, jumlah pemilih berkurang 812 orang dibandingkan Triwulan II, terdiri atas penurunan 453 pemilih laki-laki dan 359 pemilih perempuan.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan sejumlah catatan hasil pencermatan. Bawaslu menemukan beberapa nama pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam data pemilih berkelanjutan. Temuan itu disampaikan agar KPU melakukan verifikasi dan perbaikan data sesuai dokumen yang sah.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa pemutakhiran data tidak cukup hanya mengandalkan kondisi administratif atau de jure, tetapi perlu dilengkapi dengan verifikasi keadaan faktual atau de facto. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dikeluarkan dan warga yang telah memenuhi syarat dapat tercatat.
Selain itu, Bawaslu mendorong agar pada penyelenggaraan pemilu mendatang dapat dipertimbangkan pelayanan pemungutan suara khusus di rumah sakit. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin hak pilih pasien maupun tenaga medis yang sedang bertugas pada hari pemungutan suara.
Menanggapi catatan tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan akan menindaklanjuti data pemilih meninggal dunia melalui proses verifikasi dan perbaikan. Usulan mengenai pelayanan pemungutan suara di rumah sakit juga akan disampaikan kepada KPU Provinsi Riau untuk dibahas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Polres Kepulauan Meranti melalui Kasat Intelkam turut menyampaikan bahwa masih terdapat anggota Polri yang tercatat dalam data pemilih. Kondisi tersebut antara lain disebabkan perubahan status dari warga sipil menjadi anggota Polri yang belum diikuti pembaruan dokumen kependudukan. Polres akan melakukan pendataan kembali dan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Penulis: Zul
Editor: Id