SYAMSURIZAL : Pantarlih Harus Memperhatikan Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelengaraan Pemilihan Serentak 2024
|
#SahabatBawaslu, Hari ini Selasa, 16 Juli 2024 Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti di Red 9 Hotel Jalan Siak Selatpanjang.
Dalam Materinya Syamsurizal menyampaikan beberapa Kerawanan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) antara lain:
1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung (alasan
kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih
diwilayah kerjanya ;
2. Pantarlih mengunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit ;
3. Tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat;
4. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu;
5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang TMS seperti pemilih yang
Meninggal Dunia dengan dibuktikan suket kematian atau dokumen
lainnya, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri,
belum genap 17 Tahun dan belum pernah kawin;
6. Pantarlih tidak mencatat pemilih yang MS (Memenuhi Syarat)
7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat
coklit;
8. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah
dilakukan coklit;
9. Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.
Syamsurizal juga menambahkan bahwa Pantarlih harus memperhatikan Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelengaraan Pemilihan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang- Undangan antara lain :
a. Prinsip komprehensif, merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang
meliputi semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada didalam negeri maupun luar
negeri;
b. Prinsip Inklusif, merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan
daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar
pemilih;
c. Prinsip akurat, Merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait
pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. Prinsip muktahir, merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data
pemilihan yang terakhir dan terbaru;
e. Prinsip terbuka, merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih yang memenuhi
syarat;
f. Prinsip responsif, merupakan prinsip yangb membuka kesempatan pemberi tanggapan terhadap
masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih;
g. Prinsip Partisipatif, merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua
WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih;
h. Prinsip akuntabel, merupakan prinsip yangb memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta
akuntabilitas dalam pelaksanaandan penyusunan serta pelaporan hasil pemuktakhiran daftar pemilih;
i. Prinsip perlindungan data pribadi, merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak
sipil dasar warga negara atas privasi data pribadi;
j. Prinsip aksesibel, merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada
saat pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Selain itu harus fokus pengawasan terhadap potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih antara lain :
a. Kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi
pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara
penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih,
pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik
penyelenggara pemilu terhadap prinsip integritas,
profesionalitas, dan kemandirian;
b. Akurasi data pemilih ;
c. Wilayah rawan.
Selain ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, hadir juga sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti dan Peserta dari Ketua dan Anggota PPK Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.
#SalamAwas
Humas Bawaslu Kepulauan Meranti
Penulis : Hendra
Editor: M. Idris