Empat Hari Menuju Masa Tenang, Bawaslu Kepulauan Meranti Siapkan Strategi Pengawasan Masa Tenang
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Meranti - Selatpanjang, Menjelang berakhirnya kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sedang mempersiapkan pengawasan dimasa tenang.
Hal ini mengingat empat hari menjelang hari pemungutan suara merupakan hal yang krusial yang terjadi adalah kecurangan dan menjadi titik fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti berserta jajaran pengawas pemilihan Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Salah satu strategi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan hari tenang ungkap Syamsurizal yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Terkait itu Syamsurizal menjelaskan, bahwa Bawaslu Kepulauan Meranti sudah menyampaikan surat imbaun kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Selain persiapan terkait penertiban alat peraga kampanye (APK), kita juga akan melakukan patroli dalam masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan, hal ini dilakukan berdasarkan surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur Dan Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024,” ungkap Syamsurizal.
Selain itu Syamsurizal menjelaskan bahwa beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam masa tenang yang harus diwaspadai oleh pengawas pemilihan.
“Adapun potensi pelanggaran pelanggaran pemilihan yang harus kita waspadai yaitu, politik uang dimasa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang, intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih”.
Diketahui bahwa masa tenang Pilkada serentak tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang dimulai pada tanggal 24 s.d 26 November 2024 karena tanggal 27 November 2024 adalah hari Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pilkada 2024
Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilihan dalam bentuk apapun.***
Humas Bawaslu Kepulauan Meranti
Penulis : Dhika
Editor : Idris