Lompat ke isi utama

Berita

Sampai Batas Akhir Masa Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Sebagian Besar Kecamatan Masih Belum Terpenuhi Kuota Pelamarnya

Sampai Batas Akhir Masa Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Sebagian Besar Kecamatan Masih Belum Terpenuhi Kuota Pelamarnya

Selatpanjang - Hingga berakhirnya masa pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Sabtu (22/2) kemarin, sebagian besar kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti masih terdapat desa/kelurahan yang belum memenuhi atau mencapai kuota pelamar. Panwaslu kecamatan pun dipastikan akan melakukan perpanjangan pendaftaran yang akan dilakukan mulai 27 Februari hingga 4 Maret 2020 mendatang.

“Berdasarkan data yang kita himpun dari teman-teman panitia rekrutmen PKD di 9 Panwaslu kecamatan, hanya Empat kecamatan yang sudah memenuhi kuota sebagai pelamar calon PKD ini pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 ini. Empat kecamatan itu adalah Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Rangsang Barat dan Pulau Merbau,” sebut Mohammad Zaki, S.Pd, Anggota dan sekaligus Kordiv Organisasi, SDM, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahad (23/2).

Dikatakan oleh Staf SDM Bawaslu Kepulauan Meranti, M. Idris, S.T yang ditugaskan memantau perkembangan proses rekrutmen PKD di setiap Panwaslu kecamatan, bahwa seluruh pelamar PKD yang mendaftarkan diri di setiap Sekretariat Panwaslu kecamatan sudah menyelesaikan tahapan wawancara seiring berakhirnya masa pendaftaran calon PKD pada Sabtu (22/2) lalu, baik desa-desa atau kelurahan yang sudah memenuhi kuota maupun belum.

Proses Seleksi Wawancara Calon PKD Di Kecamatan Rangsang Pesisir

“Bagi desa-desa atau kelurahan yang pelamarnya belum memenuhi kuota, sesuai tahapan proses rekrutmen PKD nantinya akan dilakukan masa perpanjangan pendaftaran dan wawancara kembali oleh teman-teman Panwaslu kecamatan,” sebut M. Idris sembari mengatakan jika selama masa perpanjangan pendaftaran ini ternyata tidak terpenuhinya kuota, maka Panwaslu kecamatan sesuai Juknis pembentukan PKD dapat mengambilnya dari pelamar yang berada di desa/kelurahan terdekat.

Berikut rekapitulasi keterpenuhan kuota pendaftaran calon PKD se-Kabupaten Kepulauan Meranti:

  1. Kecamatan Tebing Tinggi Sebanyak 9 Kelurahan/Desa (Memenuhi Kuota)
  2. Kecamatan Tebing Tinggi Barat Sebanyak 14 Desa (Memenuhi Kuota)
  3. Kecamatan Rangsang Barat Sebanyak 12 Desa (Memenuhi Kuota)
  4. Kecamatan Pulau Merbau Sebanyak 11 Desa (Memenuhi Kuota)
  5. Kecamatan Tebing Tinggi Timur Sebanyak 10 Desa (Yang Belum Memenuhi Kuota 8 Desa)
  6. Kecamatan Rangsang Sebanyak 14 Desa (Yang belum memenuhi kuota 13 Desa)
  7. Kecamatan Rangsang Pesisir Sebanyak 11 Desa (yang belum memenuhi kuota 2 Desa)
  8. Kecamatan Merbau Sebanyak 10 Desa/Kelurahan (yang belum memenuhi kuota 6 Desa)
  9. Kecamatan Tasik Putri Puyu Sebanyak 10 Desa (yang belum memenuhi kuota 5 Desa)

Proses Seleksi Wawancara Calon PKD Di Kecamatan Merbau
Proses Seleksi Wawancara Calon PKD Di Kecamatan Pulau Merbau
Proses Seleksi Wawancara Calon PKD Di Kecamatan Tebing Tinggi
Proses Seleksi Wawancara Calon PKD Di Kecamatan Tebing Tinggi Barat
Proses Seleksi Wawancara Calon PKD Di Kecamatan Rangsang Barat
Proses Seleksi Wawancara Calon PKD Di Kecamatan Rangsang