Mengusung Klaster Pemilu Inklusif, Bawaslu Kepulauan Meranti Bersiap Hadapi "Bawaslu Membelajarkan Volume 2"'
|
SELATPANJANG (Bawaslu Meranti) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti bersiap mengambil peran aktif dalam pelaksanaan program strategis nasional bertajuk "Bawaslu Membelajarkan Volume 2". Pada edisi kali ini, Bawaslu Kepulauan Meranti ditugaskan mengulas topik mendalam mengenai "Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah dengan Karakteristik Khusus: Kepastian Hukum, Akuntabilitas, dan Perlindungan Hak Pilih" yang masuk dalam Klaster Pemilu Inklusif.
Program Bawaslu Membelajarkan merupakan inisiatif penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan yang diusung oleh Bawaslu Republik Indonesia. Mengusung metode knowledge-sharing dan pembelajaran horizontal secara kolaboratif (peer-teaching), program ini dirancang sebagai wadah pertukaran gagasan serta praktik terbaik (best practices) pengawasan pemilu antar-jajaran pengawas di seluruh Indonesia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP., M.IP., menyampaikan bahwa penunjukan topik wilayah bertipe khusus ini sangat relevan dengan dinamika geografis dan demografis Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan dan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
"Topik ini merupakan momentum strategis bagi Bawaslu Kepulauan Meranti untuk membedah tantangan nyata di lapangan. Sebagai wilayah kepulauan, kita dihadapkan pada hambatan aksesibilitas geografis, tantangan distribusi logistik, hingga kerentanan pemenuhan hak pilih masyarakat di pelosok. Melalui agenda Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 ini, kami ingin merumuskan perspektif pengawasan yang komprehensif agar kepastian hukum dan akuntabilitas Pemilu tetap tegak tanpa mengurangi perlindungan hak pilih satu warga pun," tegas Syamsurizal.
Dalam penugasan Klaster Pemilu Inklusif ini, Bawaslu Kepulauan Meranti akan membedah tiga aspek utama:
- Kepastian Hukum: Menjamin seluruh tahapan Pemilu di wilayah berciri khusus tetap mengacu pada koridor regulasi yang berlaku tanpa mengabaikan realitas objektif geografis.
- Akuntabilitas: Memastikan integritas dan transparansi proses pengawasan serta pemungutan suara tetap terjaga dengan akurat walau berada di area dengan keterbatasan infrastruktur dan sinyal/komunikasi.
- Perlindungan Hak Pilih: Menjamin setiap kelompok masyarakat, termasuk masyarakat adat, warga pesisir/terluar, pemilih disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas, rahasia, dan tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti, Rio Andika, M.Pd menambahkan bahwa kesiapan internal terus dimantapkan agar materi yang disajikan mampu memberikan sumbangsih ideologis dan praktis bagi pengembangan literasi kepemiluan secara nasional.
"Bawaslu Membelajarkan bukan sekadar rutinitas presentasi, melainkan ruang pembuktian bahwa pengalaman pengawasan di daerah kepulauan memiliki nilai esensial bagi pengayaan wawasan demokrasi nasional. Kami optimis seluruh jajaran siap menyajikan bedah materi yang tajam, objektif, dan solutif demi terwujudnya Pemilu yang benar-benar inklusif menuju agenda pesta demokrasi mendatang," ujar Rio Andika.
Melalui keikutsertaan aktif dalam Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus belajar, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta menjadi bagian dari pusat literasi pengawasan Pemilu yang berintegritas di Bumi Tali Bapikat Negeri Sagu. (Humas Bawaslu Meranti)