Bawaslu Meranti Awasi Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Selatpanjang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Verifikasi administrasi (Vermin) terhadap partai politik menjadi penentu awal bagi parpol untuk bisa lolos sebagai menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Karena hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan tersebut, pada Selasa (16/08/2022) di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pelaksanaan pengawasan vermin partai politik tahun 2024 dihari pertama pelaksanaan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Mohammad Zaki serta Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti serta koordinasi bersama KPU Kabupaten Kepulauan Merantai, didapatkan bahwa sampai Pukul 16.00 Wib KPU RI belum menurunkan atau menyampaikan dugaan kegandaan baik internal maupun eksternal parpol dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Meranti belum bisa melaksanakan vermin terhadap partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Terkait vermin ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan, menjadi tugas pihaknya melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Kita lakukan pengawasan terhadap vermin yang KPU lakukan, misalnya terkait keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol dengan cara mencocokkan daftar nama anggota parpol dengan KTA, KTP-el, dan/atau KK,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Syamsurizal, pihaknya juga akan memastikan tidak ada yang terdaftar sebagai anggota pada lebih dari satu parpol.
“Itu pertama, berikutnya, ada hal lain, karena ada sederet potensi penyebab parpol tidak memenuhi syarat lolos sebagai peserta pemilu, di antaranya parpol memasukkan anggota TNI/Polri, ASN, lurah, maupun pejabat publik dan jabatan lainnya yang pada tahap vermin perbaikan mereka tetap tak dapat melakukan perbaikan,” jelasnya.
Disisi lain Koordinator Divisi (Kordiv) Organisasi, SDM, Data Dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Mohammad Zaki, menyampaikan bahwa pengawasan vermin terhadap parpol hal tersebut menjadi atensi penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, karena menjadi penentu awal bagi parpol untuk bisa lolos sebagai menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Hal tersebut disampaikannya dihadapan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Meranti beserta Staf KPU yang menjadi Operator Sipol KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.
Verifikasi administrasi (Vermin) terhadap partai politik dilakukan selama 14 hari, yaitu dimulai pada tanggal 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, vermin oleh KPU Kabupaten/Kota fokusnya salah satunya terkait keabsahan keanggotaan, dugaan kegandaan baik internal maupun eksternal parpol, juga terkait dengan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.