Bawaslu Kepulauan Meranti Lakukan Refleksi di Awal Tahun 2026 ini
|
Selatpanjang – Pada Awal Tahun 2026 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan rapat internal dalam rangka refleksi awal tahun sekaligus kajian produk hukum Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029 dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 284 Tahun 2025 Tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bawaslu Meranti pada Hari Selasa, 13 Januari 2026 dan diikuti oleh seluruh unsur Pimpinan , Kepala sekretariat dan seluruh staf Bawaslu Kepulauan Meranti.
Syamsurizal selaku ketua Bawaslu Meranti yang memimpin rapat tersebut, Memulai dengan mengupas dua regulasi diatas dan menghubungkan dengan beberapa aturan lainnya semisal Perbawaslu Pola Hubungan, Perbawaslu tentang rapat pleno dan lain sebagainya. Syamsurizal juga menjelaskan bahwa apapun bentuk regulasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI memiliki keterhubungan satu sama lainnya, Kecil kemungkinan terdapat kontradiksi antara masing-masing aturan.
Rio Andika yang merupakan koordinator Divisi HP2H pada kesempatan tersebut Memulai dengan refleksi Tahun 2025 berupa pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan oleh setiap divisi serta tantangan dan peluang kedepannya. Salah satu dari tantangan yang disoroti oleh Rio adalah soal relasi antar sesama keluarga besar Bawaslu Meranti yang musti dibangun di atas prinsip profesionalitas dan proporsionalitas. Karena kerja-kerja kelembagaan musti harus dilaksanakan dengan profesional sementara hubungan antar individu dikantor harus direkat dalam proporsi yang tepat. Proporsi yang dimaksud tidak saklek pada hubungan antara atasan dengan bawahan, antara sesama staf tapi relasi antar manusia sebagai makhluk sosial yang dibingkai oleh nilai maupun norma kesusilaan yang berlaku.
Sementara berkaitan dengan dua aturan baru diatas, Rio menyampaikan bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tidak hanya sebatas dokumen administratif kelembagaan tapi itu merupakan road map lembaga Bawaslu kedepan yang musti dipahami oleh setiap insan Bawaslu. Perubahan Visi beserta Misi Bawaslu yang termaktub pada aturan tersebut musti diikuti oleh perubahan cara berfikir individu-individu Bawaslu.
Sebelumnya Bawaslu Memiliki Visi " Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu Terpercaya" sedangkan melalui Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tersebut Visi Bawaslu menjadi "Kolabarasi memperkokoh Demokrasi subtansial Melalui Pengawasan Pemilu Berintegritas Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indinesia Emas".
M. Hafit selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran, Mengingatkan untuk saling menjaga komunikasi, Profesionalitas maupun integritas setiap staf dan unsur yang terdapat di Bawaslu Kepulauan Meranti. Karena melalui 3 hal tersebut lembaga ini akan terjaga pula marwahnya. Selain itu Hafit juga menekankan pentingnya menjaga soliditas diantara individu-individu yang ada di Bawaslu Kepulauan Meranti, Sikap yang positif musti ditularkan dan dikembangkan setiap saat sementara sikap yang tidak elok dirubah.
Kegiatan rapat tersebut ditutup dengan saling bersalaman antar sesama anggota maupun staf Bawaslu Meranti, Semua Perseta rapat menyepakati bahwa tahun 2026 Bawaslu Meranti lebih baik.***
Penulis: RA
Editor: ID