Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Meranti Hadiri Hegiatan Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025

M. Hafit, S.Sos Bersama dengan dengan anggota KPU Kepulauan Meranti Saat Menghadiri Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 di KPU Kepulauan Meranti

M. Hafit, S.Sos Bersama dengan dengan anggota KPU Kepulauan Meranti Saat Menghadiri Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 di KPU Kepulauan Meranti

Bawaslu Kepulauan Meranti, Selatpanjang-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M. Hafit, S. Sos. beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti menghadiri kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun  2025 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan diselenggarakan pada hari Kamis, 18 Desember 2025 bertempat di aula kantor KPU Kepulauan Meranti.

Pada materi pembahasan dipaparkan bahwa Menurut Pasal 2 PKPU Ruang lingkup PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota antara lain pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, calon pengganti antar waktu, verifikasi dan klarifikasi calon pengganti antar waktu, sistem informasi manajemen penggantian antar waktu, koordinasi penggantian antar waktu, penggantian antar waktu di daerah khusus. 

Sedangkan kriteria yang menyebabkan seseorang bisa di PAW dari jabatannya diatur menurut Pasal 3 PKPU yakni seseorang tersebut telah meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Kegiatan sosialisasi ini kemudian berlanjut dengan diskusi bersama mendengarkan tanggapan baik dari Bawaslu serta perwakilan pengurus partai politik di Kepulauan Meranti. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum agar partai politik yang melaksanakan PAW ke anggotanya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi ini kemudian ditutup dengan foto bersama.***

 
765432
 

Penulis: Abdul Rahim
Editor: ID