Awasi Rekrutmen PPK, Bawaslu Kepulauan Meranti Buka Posko Pengaduan
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mengintruksikan jajarannya, Panwas Kecamatan untuk membuka posko layanan pengaduan dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2020 masih berlangsung.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS untuk pilkada 2020. Masyarakat, kata dia, bisa melaporkan bila diketahui proses pembentukannya yang dilakukan oleh KPU Meranti tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik prosedur dan tahapannya. Adapun beberapa fokus Pengawasan yang kami lakukan antara lain; masyarakat juga bisa melaporkan jika nama-nama calon PPK diketahui pernah menjadi anggota partai politik (parpol), tim kampanye atau berhenti dari keanggotaan parpol kurang dari 5 tahun terakhir.
Kemudian Masyarakat bisa melaporkan bila nama-nama calon anggota PPK, PPS dan KPPS, jika sudah pernah menjabat selama dua periode berturut-turut, penghitungannya sebagaimana dimaksud telah menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS selama 2 (dua) kali periode Penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dalam tingkatan yang sama. Kemudian pernah menjadi mantan terpidana berdasarkan putusan inkrah dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan bila ada calon PPK yang memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Jika ada yang merasa dirugikan atas putusan hasil seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti selama proses rekrutmen bisa melaporkan kepada kami,” ucap Romi.
Masyarakat bisa melaporkannya dengan datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan atau Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, identitas pelapor akan dirahasiakan, pungkasnya.