Lompat ke isi utama

Berita

Amirudin Sijaya - JDIH Bawaslu Merupakan Pemberian Pelayanan Informasi Hukum Secara Mudah, Cepat, Dan Akurat

Amirudin Sijaya - JDIH Bawaslu Merupakan Pemberian Pelayanan Informasi Hukum Secara Mudah, Cepat, Dan Akurat

Pekanbaru - Untuk memudahkan akses informasi Hukum secara cepat dan tepat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana sosialisasi kepada masyakarat, juga mendukung keterbukaan informasi publik menjamin terciptanya informasi hukum yang terpadu.

Kegiatan ini dibuka oleh kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Riau Amirudin Sijaya S. Pd., MM, dan dihadiri Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Riau Dona Donora beserta Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau. Kordiv Hukum Datin Bawaslu Provinsi Riau Amirudin menyampaikan "semuanya harus bisa memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 dan JDIH dapat memberikan input yang baik bagi simplifikasi atau penataan produk hukum jajaran Bawaslu”,
Ujarnya saat memberikan kata sambutan sebelum membuka Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pekanbaru Kamis (16/7/2020).

Berbagai produk hukum Bawaslu yang dapat diakses pada sistem aplikasi JDIH adalah Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu, Putusan Administrasi, dan Putusan Penyelesaikan Sengketa Proses. Berkaitan dengan berkas putusan tersebut, JDIH menampung seluruh putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"JDIH merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. Dengan terbentuknya JDIH Bawaslu yang terintegrasi diharapkan dapat mempermudah pencarian dan penelusuran peraturan atau keputusan pimpinan Bawaslu, serta produk hukum Bawaslu lainnya". Tegas Amirudin