Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Meranti Berikan Penguatan kepada Panwaslu Kecamatan

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Meranti Berikan Penguatan kepada Panwaslu Kecamatan

Selatpanjang, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan rapat koordinasi dengan bersama jajaran Gakkumdu Meranti dan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Meranti, kegiatan ini berlangsung di Ballroom Grand Meranti Hotel, Rabu (14/12/2022).

Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal dalam sambutannya menyampaikan Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu, yang terdiri dari unsur Bawaslu Meranti, Jaksa dan penyidik Polres Kepulauan Meranti, rapat koordinasi ini sangat penting kita lakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi pola tindak pidana pemilu 2024.

"Tentu sinergitas, kolaborasi bersama jajaran Gakkumdu Kepulauan Meranti perlu kita tingkatkan dan menjadi hal yang penting juga bagi kami selaku Gakkumdu Kepulauan Meranti memberikan penguatan kepada Panwaslu Kecamatan, karena bapak dan ibu merupakan perpanjangan tangan kami di Kecamatan, pelaporan dari masyarakat, peserta pemilu, pemantau pemilu begitu juga temuan bapak dan ibu berkaitan dugaan tindak pidana pemilu juga dapat berasal dari Kecamatan" Kata Syamsurizal.

Koordinator Gakkumdu Meranti Romi Indra dalam arahannya menyampaikan pengetahuan, pemahaman berkaitan penanganan tindak pidana pemilu, sanksi pidana pemilu, organisasi Gakkumdu dan hukum acara tindak pidana pemilu harus diketahui oleh jajaran Panwaslu Kecamatan, agar kedepannya Panwascam tidak salah langkah dalam melakukan penindakan, kata Romi.

Pimpinan Bawaslu Meranti ini juga mengatakan, sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 baru saja terbit pertangggal 12 Desember 2022, dalam perpu tersebut terdapat norma-norma pasal yang baru maupun perubahan dari Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terbitnya Perpu juga sebagai implikasi dari pembentukan Daerah Otonomi Baru, terdapat 4 Provinsi baru di Indonesia Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

"Juga terdapat perubahan jumlah kursi DPR RI semula berjumlah 575 menjadi 580 kursi, Mekanisme pembentukan Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi di 4 provinsi dan perubahan syarat minimal batas usia Panwaslu Desa Kelurahan dan Pengawas TPS menjadi 21 tahun, apabila tidak terdapat usia 21 tahun maka dapat di isi usia minimal 17 tahun. Dan pengaturan norma lainnya. Berkaitan dengan sanksi tindak pidana pemilu tidak ada mengalami perubahan" ucap Romi.

Penindakan tindak pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir tetap kerja-kerja preventif atau pencegahan kita kedepankan, kedepan kami di Gakkumdu akan melakukan sosialisasi ke Kecamatan - Kecamatan bahkan ke Desa dan Kelurahan langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan apa yang boleh atau tidak boleh dalam kampanye misalnya.

"Meskipun prinsip negara hukum begitu regulasi sudah di muat dalam berita negara maka masyarakat wajib tahu namun perlu kita sosialisasikan aturan penyelenggaraan pemilu agar masyarakat, pemilih, peserta pemilu paham akan larangan-larangan dalam kampanye, misalnya tidak ada lagi calon legislatif yang mengatakan tidak tahu bahwa kampanye disekolah dilarang, karena ada sanksi pidananya." Pungkas Romi

Narasumber dalam agenda tersebut Pimpinan Bawaslu Meranti Syamsurizal, Romi Indra, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Arpandy, SH, MH dan Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Okky Fathoni Nugraha, SH, MH yang juga tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Menjadi peserta dalam agenda tersebut yaitu Penyidik Polres Kepulauan Meranti dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Meranti yang juga tergabung dalam sentra Gakkumdu serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Meranti.*